BERITA TERKINI

Warga Aceh Barat Hadapi Proses Hukum soal Limbah FABA, Haji Uma Angkat Suara

Warga Aceh Barat Hadapi Proses Hukum soal Limbah FABA, Haji Uma Angkat Suara
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos.Foto Dok Ist / pasesatu.com

JAKARTA | PASESATU.COM 
— Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., menyatakan dukungan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat sipil di Aceh Barat yang menghadapi proses hukum terkait polemik pengangkutan dan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) batubara.

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Uma melalui keterangan media pada Sabtu (3/10/2026). Ia menilai masyarakat yang menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, serta memperjuangkan perlindungan lingkungan memiliki dasar perlindungan hukum.

Haji Uma merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Ia juga menyebut perlindungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.

“Masyarakat Aceh Barat yang bersuara, mengawasi, dan menolak praktik pengelolaan limbah FABA yang berpotensi mencemari lingkungan adalah pejuang lingkungan. Mereka dilindungi undang-undang,” kata Haji Uma.

Menurut dia, penyampaian kritik dan penolakan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan semestinya tidak berujung pada tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya membungkam partisipasi masyarakat.

Haji Uma meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus memastikan setiap persoalan hukum diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai yang diperjuangkan rakyat justru yang dikriminalisasi, sementara praktik yang mencemari lingkungan dibiarkan. Itu pembalikan logika hukum yang tidak bisa diterima,” ujarnya.

Ia mengatakan akan terus memantau persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPD RI. Langkah itu, kata dia, diperlukan agar hak masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

Berawal dari Penolakan Pengangkutan FABA

Polemik tersebut bermula dari keberatan masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil di Aceh Barat terhadap aktivitas pengangkutan FABA yang menggunakan jalan di kawasan pendidikan.

Masyarakat juga mempersoalkan lokasi penimbunan material FABA yang disebut berada di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan pendidikan.

Penolakan tersebut kemudian diwujudkan melalui aksi masyarakat dan mahasiswa pada 2 Mei 2026.

Setelah aksi berlangsung, dilakukan sejumlah upaya dialog yang melibatkan masyarakat, pihak perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Persoalan tersebut juga dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Barat.

Namun, setelah rangkaian proses tersebut, PT Sumber Cipta Yoenanda disebut menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penolakan dan penyampaian aspirasi terkait persoalan FABA.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kasus tersebut, laporan hukum diajukan ke Polda Aceh dan mencakup aspek pidana maupun perdata.

Pihak yang disebut dilaporkan antara lain Ainal Mardiah, Keuchik Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo; Jhony Howord, mahasiswa UTU sekaligus Ketua LSM Wangsa; serta Erdian Morny, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat.

Haji Uma menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Ia berharap penyelesaian polemik FABA di Aceh Barat dapat mengedepankan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum.***

Editor : Syahrul Usman