Tunggak Retribusi Sewa, 6 Toko di Panton Labu Disegel Satpol PP Aceh Utara
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) serta unsur Muspika Tanah Jambo Aye melakukan penertiban terhadap toko dan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang memiliki tunggakan retribusi sewa.
Penertiban tersebut berlangsung di kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Rabu (30/9/2026).
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Iskandar, S.STP., MSP., melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Muhammad Faisal, S.Sos., mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mendatangi 10 toko yang menjadi sasaran penertiban.
"Dari 10 toko yang didatangi, sebanyak enam toko dilakukan penggembokan atau penyegelan," kata Faisal.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan pemanfaatan aset pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran retribusi sewa.
Penertiban dilakukan Satpol PP dan WH bersama Disperindagkop UKM, unsur Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye, serta Geuchik Kota Panton Labu.
Faisal mengimbau para pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan retribusi agar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Para pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban membayar retribusi yang tertunggak untuk meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Pemerintah daerah berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kepatuhan para penyewa terhadap kewajiban retribusi sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara.***




