BERITA TERKINI

Ayah Wa Bakal Razia Pengemis di Aceh Utara, Diduga Ada Agen yang Mengendalikan

Ayah Wa Bakal Razia Pengemis di Aceh Utara, Diduga Ada Agen yang Mengendalikan

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa menyatakan akan melakukan penertiban terhadap pengemis yang beraktivitas di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Utara, termasuk mereka yang meminta-minta di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas.

Ayah Wa mengatakan, penertiban tersebut akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Pernyataan itu disampaikan Ayah Wa saat memberikan sambutan pada acara penyerahan 80 unit hunian tetap (huntap) bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi di Desa Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (28/9/2026).

Menurut Ayah Wa, persoalan pengemis tidak hanya berkaitan dengan aktivitas meminta-minta di jalan, tetapi juga menyangkut keberadaan pihak yang diduga mengorganisasi atau memanfaatkan anak-anak untuk mengemis.

Ia mengatakan, penertiban nantinya tidak hanya menyasar pengemis yang berada di persimpangan jalan, tetapi juga pihak yang disebutnya sebagai agen pengemis.

“Maka nyoe bek tapeumale-male indatu geutanyoe. Maka beuleun nyoe, soe na rencana ek moto, reo silakan doeng bak lampu mirah. Juga agen-agen tadroep, seubab na agen aneuk miet ube benoe dum yang dipeulatih, asai uroe dipeuluh le agen, wate seupot dipeusaho,” ujar Ayah Wa dalam bahasa Aceh.

Dalam pernyataannya, Ayah Wa menyoroti dugaan adanya pihak yang mengatur atau memanfaatkan anak-anak untuk melakukan aktivitas meminta-minta, termasuk mengarahkan mereka ke sejumlah titik tertentu pada waktu-waktu tertentu.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut harkat dan martabat masyarakat Aceh serta pendidikan generasi mendatang.

“Nyan ka kejadian dipeu ancoe marwah dan generasi masa akan datang, maka han jeuet,” kata Ayah Wa.

Ayah Wa menegaskan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda untuk melakukan penertiban. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas meminta-minta di jalan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut apabila memang ditemukan adanya praktik pengorganisasian pengemis.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga adat, marwah, dan nilai-nilai kehidupan sosial yang berlaku di Aceh.

Rencana penertiban itu menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat aktivitas meminta-minta di ruang publik dapat melibatkan kelompok rentan, termasuk anak-anak. Karena itu, penanganannya tidak hanya membutuhkan tindakan penertiban, tetapi juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap anak serta kondisi sosial-ekonomi orang yang terlibat.***