Enam Kios Milik Pemda di Pasar Terpadu Lhoksukon Disegel, Tunggakan Retribusi Capai 10 Tahun
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Enam kios milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Pasar Terpadu Lhoksukon disegel dalam kegiatan penertiban yang berlangsung Kamis (1/10/2026). Penertiban dilakukan terhadap kios yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi.
Kegiatan tersebut mendapat pendampingan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara yang dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Muhammad Faisal, bersama sejumlah anggota.
Pengamanan juga melibatkan personel Polsek Lhoksukon dan Koramil Lhoksukon.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Utara Kusairi melalui Kepala UPTD Pasar, Khairul, mengatakan terdapat 129 unit kios milik pemerintah daerah di Pasar Terpadu Lhoksukon.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 kios tercatat rutin membayar retribusi. Sementara sebagian besar lainnya memiliki tunggakan pembayaran dengan rentang waktu lima hingga 10 tahun.
“Jumlah keseluruhan kios Pemda yang ada di Lhoksukon sebanyak 129 unit. Yang lancar membayar retribusi sekitar 30 unit, selebihnya menunggak lima sampai 10 tahun,” kata Khairul.
Dalam penertiban tersebut, tim berhasil menyegel enam kios. Khairul mengatakan penyegelan merupakan bagian dari langkah penataan pemanfaatan kios milik pemerintah daerah sekaligus penertiban kewajiban retribusi.
Ia menegaskan, apabila penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dilakukan penertiban, pemerintah daerah dapat mengalihkan kios tersebut kepada penyewa lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila penyewa tetap tidak membayar retribusi, akan dialihkan kepada penyewa lain,” ujarnya.
Khairul mengimbau para pedagang yang menggunakan kios milik pemerintah daerah agar memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Menurutnya, kios tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Kios tersebut milik Pemda, dengan kata lain milik kita bersama, bukan milik segelintir orang,” kata Khairul.
Penertiban berlangsung dengan pendampingan unsur keamanan dari Satpol PP dan WH Aceh Utara, Polsek Lhoksukon, serta Koramil Lhoksukon serta petugas dari kantor Camat Lhoksukon.***




