BERITA TERKINI

Pendaftaran Balon Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031 Dibuka, Minimal Kantongi 32 Dukungan

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026.[FOTO dok SC Konferprov PWI Aceh]

BANDA ACEH | PASESATU.COM — Proses pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh untuk periode 2026–2031 mulai dibuka pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon dijadwalkan berlangsung hingga 24 Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh yang direncanakan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.

Ketua Steering Committee (SC) Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan keputusan membuka pendaftaran diambil setelah SC menyelesaikan rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.

“Mulai Senin, 5 Oktober 2026, penjaringan bakal calon resmi dibuka. Para bakal calon sudah dapat mengambil formulir sekaligus melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Azwani, Minggu (4/10/2026).

Dalam rapat finalisasi tersebut, SC turut dihadiri Sekretaris SC Iranda Novandi, Imran Joni dari Pokja Verifikasi Calon, Safriadi dari Pokja Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Azhari Usman dari Pokja Kuorum Persidangan.

Azwani menjelaskan, salah satu persyaratan penting bagi bakal calon adalah memperoleh dukungan awal sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah anggota yang masuk dalam DPT peserta Konferprov.

Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini berjumlah sekitar 320 pemilih, bakal calon setidaknya harus mengantongi dukungan dari 32 anggota biasa PWI Aceh.

Dukungan tersebut harus dibuktikan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh anggota pemberi dukungan. Dokumen itu juga wajib disertai fotokopi Kartu PWI biasa atau kartu berwarna biru.

Selain persyaratan dukungan, bakal calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif lainnya pada tahapan pendaftaran dan pendaftaran ulang.

Di antaranya, melampirkan fotokopi sertifikat serta Kartu Kompetensi Wartawan Utama, surat keterangan yang menyatakan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik, daftar riwayat hidup, dan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6.

Bakal calon juga harus menyertakan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, peserta diwajibkan menyatakan kesediaannya untuk menandatangani pakta integritas.

“Ketentuan dan persyaratan lainnya dapat diketahui secara lengkap ketika bakal calon melakukan pendaftaran,” ujar Azwani yang akrab disapa Popon.

SC juga menegaskan bahwa proses pengambilan formulir dan pendaftaran pada prinsipnya dilakukan langsung oleh bakal calon.

Apabila pengambilan formulir atau proses pendaftaran diwakilkan kepada tim sukses, perwakilan tersebut harus membawa surat mandat. Nama orang yang ditugaskan juga harus tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.

Setelah seluruh proses penjaringan selesai, daftar bakal calon akan diteruskan kepada PWI Pusat untuk menjalani tahapan verifikasi dan pengesahan sebelum ditetapkan sebagai calon.

“Bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan kami sampaikan kepada PWI Pusat untuk diverifikasi kembali dan disahkan sebagai calon,” kata Popon.

Konferprov PWI Aceh periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.***