Satgas PPA Minta Dokumen APBK Aceh Utara Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan
Surat bernomor 0011/SPPA/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Pangabean, dan ditujukan kepada Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon.
Dalam surat itu, Satgas PPA menyebutkan bahwa permintaan dokumen dilakukan sehubungan dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Utara yang ditemukan oleh tim Satgas PPA.
Permintaan dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dokumen yang diminta meliputi rincian pendapatan daerah dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 hasil kesepakatan antara DPRK Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, hasil evaluasi Rancangan APBK 2025, rincian pendapatan setelah penetapan APBK 2025, serta draf perubahan APBK 2025 beserta hasil evaluasi dan jawaban atas evaluasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKD maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan dokumen tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.
Satgas PPA berharap pihak terkait dapat memberikan dokumen yang diminta sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Aceh Utara.(*)


