Aceh Utara Resmi Angkat 8.094 PPPK Paruh Waktu
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM, yang akrab disapa Ayah Wa, memimpin pelantikan tersebut pada pukul 07.30 WIB. Pelantikan ini merupakan realisasi dari perjuangan pemerintah daerah dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, yang telah diajukan sebelumnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Dengan jumlah 8.094 pegawai, Aceh Utara menjadi kabupaten dengan PPPK paruh waktu terbanyak di Provinsi Aceh.
“Pengangkatan ini merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelas Muntasir Ramli, juru bicara Pemerintah Aceh Utara, Selasa (3/2/2026) lalu.
Dalam pelantikan, setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dinas Korpri sesuai ketentuan. Pegawai pria mengenakan baju Korpri, celana hitam, sepatu hitam, lengkap dengan atribut, papan nama, dan PIN Korpri. Sedangkan pegawai wanita mengenakan baju Korpri, rok hitam, sepatu hitam, jilbab biru, serta atribut, papan nama, dan PIN Korpri.
Bupati Ayah Wa menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan sumber daya manusia yang profesional dan terukur.

