BERITA TERKINI

Digitalisasi Fiskal Daerah: Jalan Sunyi Membangun Pemerintahan yang Dipercaya

Digitalisasi Fiskal Daerah: Jalan Sunyi Membangun Pemerintahan yang Dipercaya

Ditulis oleh : 
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M
Kabid Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD
BPKD Aceh Utara

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Di banyak daerah, problem klasik pengelolaan keuangan publik sesungguhnya berulang: kebocoran penerimaan, belanja yang tidak efisien, serta rendahnya kepercayaan publik. Di tengah persoalan itu, digitalisasi keuangan daerah hadir bukan sekadar sebagai pilihan teknologi, melainkan sebagai instrumen perubahan cara kerja pemerintahan.


Pemerintah pusat telah meletakkan fondasi kebijakan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Komitmen tersebut dipertegas lewat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Artinya, digitalisasi bukan proyek sampingan, melainkan agenda nasional yang harus diturunkan hingga ke level kabupaten/kota.

Di Aceh, seluruh kabupaten/kota kini berstatus kota digital. Ini kabar baik. Namun, status tersebut tidak otomatis menjamin perubahan. Kunci keberhasilan justru terletak pada kepemimpinan kepala daerah. Tanpa ketegasan bupati dan wali kota dalam mendorong digitalisasi sebagai prioritas, serta tanpa orkestrasi kuat dari Gubernur Aceh sebagai pemimpin wilayah, digitalisasi berisiko berhenti sebagai slogan.

Dukungan kepala daerah harus terwujud dalam kebijakan nyata: penetapan regulasi pendukung, penguatan peran TP2DD, alokasi anggaran yang memadai, serta instruksi tegas agar seluruh organisasi perangkat daerah mengalihkan transaksi pendapatan dan belanja ke kanal non-tunai. Di sinilah peran gubernur menjadi strategis, bukan hanya sebagai koordinator, tetapi juga sebagai lokomotif yang memastikan seluruh kabupaten/kota bergerak dalam irama yang sama.

Pada sisi pendapatan, digitalisasi membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk keluar dari pola lama yang bergantung pada sistem manual. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berbasis elektronik memungkinkan pemerintah membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat, terhubung dengan perizinan usaha dan aktivitas ekonomi. Pembayaran non-tunai melalui QRIS, mobile banking, virtual account, e-wallet, hingga Kartu Kredit Indonesia (KKI) bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mempersempit ruang kebocoran.

Sinergi dengan Bank Indonesia sebagai fasilitator ekosistem pembayaran dan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD menjadi kunci. Namun, sinergi ini hanya akan efektif jika diperkuat oleh komitmen politik kepala daerah. Tanpa itu, infrastruktur digital yang tersedia tidak akan dimanfaatkan secara optimal.

Kabupaten Aceh Utara, misalnya, memiliki potensi besar dari sektor perdagangan, jasa, industri, dan UMKM. Jika bupati menetapkan kebijakan integrasi perizinan usaha dengan kewajiban pembayaran pajak daerah secara digital, serta memastikan seluruh OPD terlibat aktif, maka potensi tersebut dapat dikonversi menjadi penerimaan riil. Dalam jangka menengah, langkah ini akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Digitalisasi juga menyentuh sisi belanja. Integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis sistem memungkinkan pemerintah daerah menyusun program secara lebih rasional dan berbasis prioritas. Proses pengadaan barang dan jasa yang terdigitalisasi mendorong transparansi dan kompetisi sehat. Sementara pembayaran non-tunai, termasuk melalui KKI, meninggalkan jejak transaksi yang dapat ditelusuri.

Di titik ini, ketegasan kepala daerah kembali diuji. Tanpa instruksi jelas dari bupati/wali kota dan gubernur, kecenderungan kembali ke pola lama akan selalu ada. Digitalisasi membutuhkan kepemimpinan yang berani memutuskan, mengawal, dan memberi sanksi bila perlu.

Namun, digitalisasi bukan tanpa tantangan. Kesiapan sumber daya manusia, keamanan data, dan konsistensi kebijakan sering menjadi batu sandungan. Karena itu, penguatan peran TP2DD sebagai ruang koordinasi lintas sektor harus ditempatkan sebagai agenda strategis pimpinan daerah, bukan sekadar forum administratif.

Keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi, melainkan dari perubahan perilaku dan hasil nyata: meningkatnya transaksi non-tunai, bertambahnya wajib pajak terdaftar, tumbuhnya PAD, serta menyempitnya jarak antara potensi dan realisasi penerimaan.

Pada akhirnya, digitalisasi pendapatan dan belanja daerah adalah jalan sunyi membangun pemerintahan yang dipercaya. Jalan ini hanya akan sampai pada tujuan jika bupati, wali kota, dan gubernur berdiri di barisan terdepan sebagai penggerak utama. Dengan berpegang pada Keppres Nomor 3 Tahun 2021, serta dukungan Bank Indonesia dan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD, Aceh Utara dan daerah-daerah lain di Aceh memiliki peluang besar menjadikan digitalisasi sebagai fondasi penguatan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Digitalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah: Fondasi Penguatan Fiskal dan Tata Kelola Pemerintahan

 "Urgensi Digitalisasi Keuangan Daerah"

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah telah menjadi kebutuhan strategis dalam menghadapi dinamika pembangunan serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Pada level nasional, digitalisasi keuangan daerah merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penguatan digitalisasi tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Jalan Sistem Pembayaran Indonesia dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP).

Komitmen pemerintah pusat dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), yang menjadi dasar pembentukan serta penguatan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai motor penggerak digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Di tingkat regional, Provinsi Aceh saat ini telah berada pada kategori provinsi dengan seluruh kabupaten/kota berstatus kota digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa infrastruktur dan ekosistem digital secara umum telah tersedia, sehingga menjadi modal penting bagi Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Utara, untuk mengakselerasi digitalisasi pendapatan dan belanja daerah secara lebih masif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Digitalisasi Pendapatan Daerah (Pajak dan Retribusi, Integrasi Sistem, Non-Tunai)


Digitalisasi pendapatan daerah membuka peluang besar dalam optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui sistem pemungutan berbasis elektronik, pemerintah daerah dapat membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat, terintegrasi dengan perizinan usaha dan aktivitas ekonomi, serta memudahkan pemantauan potensi dan realisasi penerimaan secara real time. Penerapan pembayaran non-tunai tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meminimalkan potensi kebocoran penerimaan dan meningkatkan kepatuhan.

Dalam implementasinya, Bank Indonesia berperan sebagai fasilitator melalui pendampingan teknis, penguatan ekosistem pembayaran digital, serta dukungan terhadap kinerja TP2DD di daerah. Sementara itu, Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) memegang peran strategis sebagai mitra utama pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan layanan transaksi keuangan daerah.

Kanal-kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan meliputi mobile banking, internet banking, QRIS, mesin EDC, virtual account, dompet elektronik (e-wallet), gerai ritel pembayaran, serta KKI (Kartu Kredit Indonesia) yang terintegrasi dengan sistem perbankan, termasuk Bank Aceh Syariah.

 

Di Kabupaten Aceh Utara, potensi sektor perdagangan, jasa, industri, dan UMKM dapat dioptimalkan melalui pendaftaran wajib pajak secara digital, integrasi dengan sistem perbankan, serta pemantauan transaksi secara real time. Jika diterapkan secara konsisten, langkah ini akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Digitalisasi Belanja Daerah (Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan, Pembayaran)


Pada sisi belanja, digitalisasi berperan penting dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas penggunaan APBD. Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran memungkinkan penyusunan program yang lebih terarah, berbasis prioritas, serta selaras dengan target kinerja. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa mendorong proses yang lebih cepat, kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Penerapan pembayaran non-tunai dalam belanja daerah juga menghasilkan jejak transaksi yang jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan audit. Pembayaran belanja pemerintah daerah dapat dilakukan melalui transfer antar rekening, virtual account, kartu debit/kredit pemerintah, KKI (Kartu Kredit Indonesia), serta kanal digital perbankan lainnya, yang difasilitasi oleh perbankan dan didukung oleh Bank Indonesia, dengan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD berperan sebagai mitra utama pemerintah daerah. Bagi Aceh Utara, hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dampak terhadap Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepercayaan Publik


Ketersediaan data keuangan yang akurat, terdokumentasi, dan mudah diakses memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana pendapatan dikumpulkan dan bagaimana anggaran dibelanjakan. Kondisi ini mendorong peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Tantangan, Strategi Penguatan, dan Praktik Baik Implementasi


Tantangan utama digitalisasi meliputi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, keamanan data, serta konsistensi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan melalui peningkatan kapasitas aparatur, penyediaan infrastruktur yang memadai, penyusunan regulasi pendukung, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TP2DD, Bank Indonesia, dan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD dalam pengembangan ekosistem digital daerah.

Sebagai rujukan implementasi, beberapa praktik baik yang dapat diterapkan antara lain:
  • Integrasi perizinan usaha dengan kewajiban pembayaran pajak daerah secara digital.
  • Penerapan QRIS dan virtual account pada seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Penggunaan dashboard monitoring real time untuk memantau potensi, target, dan realisasi penerimaan.
  • Pemanfaatan KKI (Kartu Kredit Indonesia) untuk belanja operasional pemerintah daerah.
  • Penguatan peran TP2DD melalui rencana aksi dan rapat koordinasi rutin. 
  • Indikator Keberhasilan
Keberhasilan digitalisasi pendapatan dan belanja daerah dapat diukur melalui:
  • Meningkatnya persentase transaksi non-tunai.
  • Bertambahnya jumlah wajib pajak dan objek pajak terdaftar.
  • Pertumbuhan realisasi PAD.

Menurunnya gap antara potensi dan realisasi penerimaan. 
  • Meningkatnya nilai indeks ETP.
  • Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan.
  • Peta Jalan Singkat (Roadmap) Digitalisasi Keuangan Daerah

Tahap 1 – Penguatan Fondasi (Jangka Pendek)

Pembentukan dan penguatan TP2DD, pemetaan proses bisnis, penetapan regulasi pendukung, serta kerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD.

Tahap 2 – Implementasi dan Integrasi (Jangka Menengah)


Penerapan kanal digital untuk seluruh pajak dan retribusi, integrasi sistem perizinan–pajak–perbankan, penggunaan KKI, serta pengembangan dashboard monitoring.

Tahap 3 – Optimalisasi dan Pemanfaatan Data (Jangka Panjang)


Pemanfaatan data analytics, peningkatan kualitas layanan digital, penguatan keamanan sistem, serta pengembangan inovasi berkelanjutan.

Penutup – Arah Kebijakan


Digitalisasi pendapatan dan belanja daerah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun pemerintahan yang modern dan berintegritas. Dengan berpedoman pada kebijakan nasional, termasuk Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021, memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital termasuk KKI, serta dukungan fasilitasi Bank Indonesia dan peran strategis Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD, Aceh Utara dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh diharapkan mampu menjadikan digitalisasi sebagai fondasi penguatan fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja publik, serta percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.(*)