BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Utara Perkuat Optimalisasi Pendaftaran NPWP dan NPWPD untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah


https://www.pasesatu.com/2026/02/pemkab-aceh-utara-perkuat-optimalisasi.html
Oleh : 
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M
Kabid Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD
BPKD Aceh Utara

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara terus memperkuat kebijakan optimalisasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi pelaku usaha sebagai strategi utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini tidak hanya berdimensi administratif, tetapi memiliki implikasi fiskal yang langsung dan terukur terhadap kemampuan keuangan daerah.

Upaya tersebut diarahkan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan validitas data wajib pajak, serta memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah berbasis data dan teknologi informasi. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menegaskan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah harus diselenggarakan secara adil, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.

Pemkab Aceh Utara memandang bahwa pendaftaran NPWP bagi pelaku usaha merupakan pintu masuk utama dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang tertib dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.

Lebih jauh, Pemkab mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat usaha dijalankan. Kebijakan ini menjadi sangat strategis karena berkaitan langsung dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima daerah.

Perlu dipahami bahwa DBH PPh yang dibagikan kepada daerah bersumber dari PPh orang pribadi, bukan dari PPh badan atau perusahaan. Adapun jenis PPh yang menjadi basis DBH meliputi:
  • PPh Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan;
  • PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu angsuran dan kekurangan pembayaran pajak tahunan.
Sementara itu, PPh badan tidak menjadi basis DBH yang dibagikan kepada daerah. Dengan demikian, domisili pendaftaran NPWP orang pribadi baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pemberi kerja menjadi faktor krusial dalam menentukan daerah penerima manfaat DBH.

Berdasarkan ketentuan UU HKPD dan peraturan turunannya, formula dasar DBH PPh adalah:

DBH PPh = 20% × total penerimaan PPh orang pribadi (PPh 21 + PPh 25/29)

Artinya, dari setiap Rp100 penerimaan PPh orang pribadi yang masuk ke kas negara, Rp20 dialokasikan kembali kepada daerah sebagai DBH. Dari alokasi 20 persen tersebut, pembagiannya dilakukan secara struktural sebagai berikut:
  • 7,5% menjadi bagian provinsi;
  • 12,5% menjadi bagian kabupaten/kota.
Lebih rinci, porsi kabupaten/kota sebesar 12,5 persen tersebut masih dibagi lagi:
  • 8,4% dialokasikan kepada kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
  • 3,6% dibagikan kepada kabupaten/kota lain dalam provinsi.
Dengan skema ini, dapat disimpulkan bahwa dari setiap Rp100 PPh orang pribadi yang dibayarkan, Rp8,40 akan kembali langsung ke kabupaten/kota tempat NPWP wajib pajak terdaftar. Inilah dasar rasional mengapa Pemkab Aceh Utara mendorong pendaftaran NPWP dilakukan sesuai domisili usaha dan tempat kegiatan ekonomi berlangsung.
Secara sederhana, alur manfaat fiskal yang diharapkan adalah:
pendaftaran NPWP yang tepat → peningkatan penerimaan PPh orang pribadi → peningkatan DBH PPh → penguatan kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, penguatan kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menekankan pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan data lintas instansi, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks tersebut, optimalisasi pendaftaran NPWP dan pemutakhiran data wajib pajak menjadi fondasi utama bagi sistem pengawasan yang efektif.

Selain kewajiban memiliki NPWP, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara juga wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat melalui Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Aceh Utara mencatat adanya kecenderungan peningkatan penerimaan DBH pajak pusat seiring dengan membaiknya kualitas basis data wajib pajak dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha. Tren ini menunjukkan bahwa penguatan administrasi perpajakan, termasuk optimalisasi pendaftaran NPWP dan NPWPD, memberikan dampak nyata terhadap kinerja pendapatan daerah.

Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah kini memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pemetaan subjek dan objek pajak secara akurat. Data NPWPD dapat diintegrasikan dengan data NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Integrasi ini bertujuan membentuk single identity wajib pajak, yang memudahkan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan pajak daerah.

Dalam implementasinya, Pemkab Aceh Utara juga memperkuat sinergi dengan KPP Pratama Lhokseumawe melalui sosialisasi bersama, layanan pendaftaran NPWP massal, serta pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Pemkab Aceh Utara menargetkan optimalisasi pendaftaran NPWP dan NPWPD sebagai program berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem pajak daerah dan pelayanan perizinan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemkab Aceh Utara juga mendorong agar kebijakan ini dapat direplikasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, serta penegasan kebijakan dari Gubernur Aceh terkait kewajiban pendaftaran NPWP sesuai domisili usaha, diyakini akan memperkuat keadilan fiskal antar daerah, meningkatkan akurasi perhitungan DBH PPh, serta mendorong pemerataan kapasitas fiskal di seluruh wilayah Aceh.(*)