BERITA TERKINI

Aceh, Fiskal Khusus, dan Ujian Pembentukan Bapenda

Aceh, Fiskal Khusus, dan Ujian Pembentukan Bapenda
Foto Ilustrasi

Ditulis oleh:
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Reformasi fiskal daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah berlaku secara nasional. Namun, bagi Aceh, agenda ini memiliki dimensi yang lebih strategis.

Aceh bukan sekadar daerah otonom. Ia memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Selama hampir dua dekade, struktur fiskal Aceh ditopang oleh Dana Otonomi Khusus dan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dengan persentase lebih besar dibanding daerah lain. Ruang fiskal relatif luas, belanja publik tumbuh, dan transfer ke kabupaten/kota terjaga stabil.

Namun, waktu berubah.

Dana Otsus Aceh menurun secara bertahap, dari 2 persen dari DAU menjadi 1 persen DAU, dengan rencana akan berakhir pada tahun 2027. DBH migas tidak lagi sekuat satu dekade lalu. Ketergantungan terhadap transfer pusat mulai menjadi risiko fiskal jangka menengah. Struktur APBK yang terlalu bertumpu pada dana transfer menyimpan kerentanan serius.

Di sinilah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi krusial. Ia bukan sekadar penataan organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan fondasi baru arsitektur kemandirian fiskal kabupaten/kota di Aceh.

Paradoks Kemandirian Fiskal

Secara normatif, UUPA memberi kewenangan luas dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, dalam praktik, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBK di banyak kabupaten/kota masih terbatas.

Paradoksnya jelas: daerah dengan kekhususan fiskal belum sepenuhnya kuat pada basis pajaknya sendiri.

UU HKPD dan PP 35/2023 menyediakan perangkat hukum untuk memperkuat basis tersebut melalui:

• Konsolidasi dan penyederhanaan pajak daerah.
• Penguatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
• Optimalisasi BPHTB berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT).
• Penegasan mekanisme pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

Namun, perangkat hukum hanya efektif bila ditopang kelembagaan yang tepat sejak awal pembentukannya.

Pembentukan Bapenda: Menentukan Arah Sejak Awal

Karena di Aceh Bapenda baru dibentuk, fase ini menjadi momentum strategis. Kesalahan desain kelembagaan pada tahap awal akan berdampak panjang terhadap kapasitas fiskal daerah.

Ada empat fondasi yang harus dipastikan sejak pembentukan:

1. Desain SDM Berbasis Kompetensi Pajak

Bapenda memerlukan pemeriksa pajak daerah yang memahami audit kepatuhan, analis potensi berbasis data sektoral (perkebunan, perdagangan, properti, jasa), serta tenaga IT yang mampu mengintegrasikan sistem pajak kabupaten/kota dengan basis data provinsi dan pusat.

Penempatan pimpinan harus mempertimbangkan pengalaman teknis di bidang pendapatan. Pengelolaan Bapenda bukan ruang belajar eksperimental; ia menyangkut stabilitas fiskal daerah dan memerlukan kemampuan kepemimpinan yang sudah teruji di bidang pendapatan.

Jika pembentukan Bapenda hanya berhenti pada perubahan nomenklatur tanpa penguatan kapasitas, maka yang terjadi bukanlah transformasi fiskal, melainkan sekadar reposisi administratif. Tetapi, jika ia dibangun dengan desain kelembagaan yang kuat, SDM profesional, dan dukungan politik yang konsisten, Bapenda dapat menjadi fondasi kemandirian fiskal Aceh dalam satu dekade ke depan.

2. Integrasi Data Pertanahan dan ZNT

Dalam konteks Aceh yang memiliki dinamika pertanahan kompleks, integrasi BPHTB dengan data pertanahan dan Zona Nilai Tanah menjadi kunci keadilan sekaligus optimalisasi penerimaan. Tanpa basis data valid, potensi kebocoran dan undervaluation akan terus terjadi.

3. Digitalisasi Sejak Fase Awal

Karena masih dalam tahap pembentukan, sistem digital harus dirancang sejak awal: integrasi dengan Bank RKUD, kanal pembayaran nontunai, dashboard monitoring real time, dan rekonsiliasi otomatis. Digitalisasi yang dibangun sejak fondasi akan jauh lebih efektif dibanding memperbaiki sistem manual di kemudian hari.

4. Komitmen Politik Kepala Daerah

Pembentukan Bapenda harus dibarengi dukungan politik yang tegas dari bupati/wali kota dan gubernur. Tanpa komitmen tersebut, fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan tidak akan berjalan optimal.

Harapan Publik: Pajak yang Adil dan Transparan

Masyarakat Aceh tidak menuntut pajak rendah. Mereka menuntut pajak yang adil.

Dalam situasi ekonomi yang dinamis—pascapandemi, fluktuasi harga komoditas, hingga risiko bencana—masyarakat berharap:

• Tarif mempertimbangkan kemampuan bayar.
• Penagihan tanpa diskriminasi.
• Proses pembayaran sederhana dan digital.
• Pemanfaatan pajak transparan dan berdampak nyata.

Pembentukan Bapenda harus menjawab ekspektasi tersebut sejak awal desain kelembagaannya.

Aceh, Fiskal Khusus, dan Ujian Pembentukan Bapenda
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara. Dok Ist. 

Dari Kekhususan Menuju Kemandirian

UU HKPD dan PP 35/2023 memberikan kerangka nasional. UUPA memberikan kekhususan. Tantangannya adalah bagaimana kekhususan itu menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan justru menciptakan ketergantungan berkepanjangan.

Dana Otsus akan terus menurun. DBH migas tidak selalu stabil. Namun, potensi pajak daerah, jika dipetakan secara presisi dan dikelola profesional, akan selalu tersedia.

Pembentukan Bapenda di Aceh bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Ia adalah penentuan arah fiskal masa depan.

Aceh telah diberi kekhususan. Kini saatnya memastikan bahwa kekhususan itu melahirkan kemandirian yang nyata.

Kesimpulan

Pembentukan Bapenda di Aceh bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ia merupakan respons strategis atas perubahan lanskap fiskal daerah di tengah menurunnya Dana Otsus dan fluktuasi DBH migas dalam kerangka kekhususan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

Momentum ini harus dimaknai sebagai titik balik: dari ketergantungan pada transfer menuju penguatan basis Pendapatan Asli Daerah yang terukur, adil, dan berkelanjutan.

Keberhasilan pembentukan Bapenda akan ditentukan oleh desain kelembagaan yang tepat sejak awal, SDM berbasis kompetensi pajak, integrasi data pertanahan dan ZNT, digitalisasi sistem yang transparan, serta dukungan politik kepala daerah yang konsisten.

Jika fondasi ini dibangun secara serius, Bapenda dapat menjadi motor kemandirian fiskal kabupaten/kota di Aceh. Sebaliknya, tanpa arah yang jelas, pembentukan ini hanya akan menjadi perubahan nomenklatur tanpa dampak struktural.

Aceh memiliki kekhususan. Tantangannya kini adalah menjadikan kekhususan tersebut sebagai pijakan menuju kemandirian fiskal yang nyata dan berkelanjutan. (*)