Jalan Sunyi Digitalisasi: Antara Seremoni dan Komitmen
Ditulis oleh:
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Digitalisasi pemerintahan daerah kerap menampilkan wajah paradoksal. Secara normatif, kemajuannya terlihat menjanjikan. Beragam aplikasi diluncurkan, sistem diperkenalkan, dan kanal layanan digital diperluas. Namun dalam praktik, transformasi tersebut sering berhenti pada tahap awal. Setelah seremoni selesai, banyak inisiatif digital berjalan tanpa arah yang jelas, minim pengawalan, dan tidak diikuti perubahan mendasar dalam tata kelola.
Istilah “transformasi digital” kerap digunakan, tetapi yang terjadi di sejumlah daerah lebih menyerupai pergantian alat, bukan pembaruan cara kerja. Teknologi hadir, sementara pola birokrasi lama tetap dipertahankan.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), pemerintah pusat mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah secara masif. Bank Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait aktif melakukan pendampingan. Secara administratif, hampir seluruh kabupaten dan kota kini tercatat sebagai daerah yang telah mengadopsi sistem digital. Aceh termasuk di dalamnya.
Namun capaian administratif tersebut tidak selalu sejalan dengan kualitas tata kelola yang dihasilkan.
Digital di Luar, Manual di Dalam
Di banyak daerah, pembayaran pajak dan retribusi telah difasilitasi secara non-tunai. QRIS tersedia, kanal pembayaran diperluas, dan bank pengelola RKUD dilibatkan. Meski demikian, di balik mekanisme pembayaran yang tampak modern, proses pengelolaan pendapatan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Data antarperangkat daerah belum terintegrasi, validasi masih dilakukan secara manual, dan pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan belum optimal.
Digitalisasi kerap berhenti di loket pembayaran, tanpa menembus jantung birokrasi.
Dampaknya terlihat pada kinerja fiskal daerah yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Kepatuhan wajib pajak cenderung stagnan, sementara potensi kebocoran belum sepenuhnya tertutup. Teknologi berisiko menjadi etalase layanan, bukan instrumen pengendalian dan penguatan tata kelola.
Bukan Soal Teknologi
Dalam banyak kasus, hambatan digitalisasi daerah tidak terletak pada ketersediaan teknologi maupun regulasi. Kerangka kebijakan relatif memadai, dan solusi teknis tersedia luas. Tantangan utamanya justru berada pada aspek komitmen dan kepemimpinan.
Digitalisasi menuntut transparansi, keterbukaan data, dan akuntabilitas proses. Konsekuensi tersebut tidak selalu mudah dijalankan, karena mengurangi ruang ketidakjelasan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Tanpa komitmen kuat dari kepala daerah, digitalisasi berpotensi diperlakukan sebagai proyek tambahan, bukan agenda perubahan.
Ketika tidak diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, penataan sumber daya manusia, dan penguatan disiplin organisasi, digitalisasi sulit menghasilkan dampak yang berkelanjutan.
Peran Kepemimpinan
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa hasil berbeda dapat dicapai ketika kepala daerah secara konsisten menjadikan digitalisasi sebagai bagian dari reformasi tata kelola, khususnya di bidang fiskal. Integrasi data, penguatan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan kualitas belanja daerah lebih mungkin terwujud ketika terdapat arahan dan pengawasan yang jelas dari pimpinan.
Dalam konteks ini, kunci keberhasilan bukan terletak pada jumlah aplikasi yang diluncurkan, melainkan pada kualitas kepemimpinan. Tanpa koordinasi yang kuat, perangkat daerah cenderung bekerja sendiri-sendiri, sistem tidak saling terhubung, dan data belum dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan.
Langkah yang Tidak Selalu Populer
Transformasi digital yang substantif menuntut langkah-langkah yang kerap tidak mudah: penataan ulang proses bisnis, penghapusan praktik lama yang tidak efisien, integrasi data lintas perangkat daerah, serta perubahan budaya kerja birokrasi. Langkah-langkah tersebut memerlukan keberanian dan konsistensi dari pimpinan daerah.
Digitalisasi seharusnya ditempatkan sebagai instrumen penguatan fiskal dan tata kelola daerah, bukan sekadar inovasi layanan. Peta jalan yang jelas diperlukan, mulai dari elektronifikasi pembayaran, integrasi data pajak dan retribusi, hingga pengambilan kebijakan berbasis data. Sinergi dengan Bank Indonesia, perbankan daerah, serta otoritas fiskal pusat perlu dimanfaatkan secara substantif, bukan hanya formalitas kelembagaan.
Penutup
Digitalisasi bukanlah soal siapa yang paling cepat meluncurkan aplikasi. Ia adalah tentang siapa yang paling siap dan berani berubah.
Selama orientasi masih berhenti pada seremoni, digitalisasi berisiko menjadi jalan sunyi: ramai di awal, sepi dalam pelaksanaan, dan tersendat pada komitmen. Daerah pada dasarnya tidak kekurangan teknologi. Tantangan yang masih dihadapi adalah keberanian untuk mengambil keputusan yang tidak selalu nyaman, namun diperlukan demi perbaikan tata kelola jangka panjang.(*)

