BERITA TERKINI

Belum Ada Juknis, Dana Meugang Rp19,55 Miliar di Aceh Utara Belum Disalurkan

Penulis : Syahrul | Editor : Tim Pasesatu
Belum Ada Juknis, Dana Meugang Rp19,55 Miliar di Aceh Utara Belum Disalurkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat. Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum dapat menyalurkan dana Meugang sebesar Rp19.550.000.000 yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, Kamis (12/2/2026), saat dikonfirmasi PASESATU.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada juknis maupun surat edaran yang menjadi dasar hukum penyaluran anggaran tersebut.

“Ini kami sedang rapat terkait mekanisme penyaluran. Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat atau provinsi terkait penyalurannya,” ujar Nazar.

Menurutnya, kejelasan juknis sangat diperlukan agar mekanisme penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan administrasi serta memiliki dasar hukum yang kuat.

“Apakah mekanismenya melalui pembelian sapi atau langsung disalurkan dalam bentuk dana ke gampong, semuanya harus ada dasar hukumnya. Semua daerah penerima saat ini masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, membenarkan bahwa dana sebesar Rp19,55 miliar telah diterima di RKUD Aceh Utara pada Rabu (11/2/2026). Dana tersebut merupakan bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk masyarakat terdampak banjir menjelang Ramadhan.

“Dana sudah masuk ke RKUD Aceh Utara. Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi penyaluran sambil menunggu petunjuk teknis penggunaan anggaran,” ujar Muntasir.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan penyaluran dana akan dilakukan setelah petunjuk teknis dan regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat. (*)