Pendapatan Daerah Aceh Utara Naik Rp257 Miliar, Belanja Diproyeksikan Rp2,93 Triliun
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengusulkan peningkatan target pendapatan daerah sebesar Rp257,43 miliar dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Usulan tersebut disampaikan melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Pengantar rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026), di Lhoksukon.
Pidato Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. atau Ayah Wa, dibacakan oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P.
Dalam penyampaiannya, Dayan mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan target kinerja dan kondisi keuangan daerah dengan perkembangan terbaru selama pelaksanaan anggaran.
"Perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Dayan saat membacakan pidato Bupati.
Berdasarkan rancangan yang diajukan, pendapatan daerah Aceh Utara diproyeksikan meningkat 10,03 persen. Target pendapatan yang sebelumnya berada pada angka Rp2.567.922.222.430,00 berubah menjadi Rp2.825.359.464.455,92.
Dengan demikian, terdapat tambahan target pendapatan sebesar Rp257.437.242.025,92.
Belanja Daerah Juga Bertambah
Di sisi lain, rencana belanja daerah juga mengalami peningkatan. Anggaran belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.633.751.053.329,96 diusulkan bertambah Rp298.809.814.057,51.
Setelah perubahan, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2.932.560.867.387,47 atau meningkat sekitar 11,35 persen.
Dayan menjelaskan, perubahan postur anggaran tersebut tidak terlepas dari perkembangan kebijakan transfer dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan pendapatan adalah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut mencakup alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Treasury Deposit Facility (TDF).
Selain perubahan TKD, pemerintah daerah juga memperhitungkan penyesuaian sejumlah sumber pendapatan lainnya dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Penyusunan perubahan anggaran tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, KMK Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 31 Tahun 2026.
Pemkab Aceh Utara berharap pembahasan rancangan Perubahan APBK 2026 antara eksekutif dan legislatif dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Pemerintah daerah menargetkan persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan APBK tersebut dapat dilakukan sebelum batas waktu 30 September 2026.
"Sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif sangat diharapkan dengan tetap memperhatikan asas efisiensi serta kemampuan keuangan daerah," kata Dayan.***




