BERITA TERKINI

Soal Kontroversi Hari Lahir Aceh Utara, Begini Kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

Soal Kontroversi Hari Lahir Aceh Utara, Begini Kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

ACEH UTARA | PASESATU.COM 
— Penetapan tahun yang menjadi dasar peringatan Hari Jadi Aceh Utara masih menyisakan perdebatan. Pemerintah daerah dinilai perlu menyamakan persepsi dan memperkuat rujukan sejarah agar penetapan tersebut memiliki landasan yang jelas serta dapat menjadi referensi bagi generasi mendatang.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, saat dikonfirmasi PASESATU.COM, Selasa (8/9/2026), menyampaikan bahwa salah satu tanggal yang selama ini dikaitkan dengan sejarah tersebut adalah hari wafatnya Ratu Nahrasiyah, yakni 17 Zulhijah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi.

"Ini merupakan sebuah catatan yang bersejarah," kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, adanya perbedaan atau kontroversi mengenai penetapan tersebut perlu dibahas kembali dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

"Konon ada kontroversi. Nanti barangkali ke depan itu bisa kita duduk kembali, kita samakan persepsi," ujarnya.

Jamaluddin berharap pembahasan tersebut nantinya dapat menghasilkan rujukan sejarah yang lebih jelas dan tepat. Menurutnya, rujukan tersebut penting agar generasi muda Aceh Utara memiliki dasar pengetahuan sejarah yang kuat mengenai asal-usul daerahnya.

"Mudah-mudahan itu menjadi sebuah petunjuk tepat yang bisa sebagai referensi atau rujukan kepada anak generasi kita," katanya.

Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Qanun

Terkait keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pembahasan sejarah Hari Jadi Aceh Utara, Jamaluddin menyebut pihaknya pernah dilibatkan dalam proses pembahasan qanun tersebut.

"Memang pernah kita dilibatkan sama dinas," ujar Jamaluddin.

Namun, Jamaluddin mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci proses pembahasan yang berlangsung sebelumnya karena pada saat itu dirinya belum mengetahui secara detail seluruh tahapan yang dilakukan.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai sejarah Aceh Utara ke depan perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang sejarah dan kebudayaan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penetapan sejarah daerah memiliki dasar rujukan yang kuat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Qanun Menetapkan 622 Hijriah

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memperingati Hari Jadi ke-800 tahun berpegang pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Dalam qanun tersebut, Hari Jadi Aceh Utara ditetapkan pada 17 Zulhijah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi.

Di sisi lain, hasil penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) terhadap inskripsi makam Ratu Nahrasiyah menunjukkan angka 831 Hijriah atau sekitar 1428 Masehi.

Perbedaan angka tersebut mencapai 209 tahun Hijriah.

Perbedaan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar historis penetapan Hari Jadi Aceh Utara, terutama antara ketentuan yang tercantum dalam qanun dan hasil pembacaan serta penelitian terhadap sumber primer berupa inskripsi makam.

Karena itu, kajian lebih lanjut dengan melibatkan sejarawan, arkeolog, filolog, budayawan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi terkait dinilai penting untuk memastikan dasar sejarah yang digunakan.

Dengan demikian, peringatan Hari Jadi Aceh Utara tidak hanya memiliki legitimasi administratif melalui qanun, tetapi juga memiliki rujukan historis yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan menjadi bahan pembelajaran bagi generasi mendatang.***

Penulis: Syahrul Usman