Soal Polemik Hari Jadi 800 Tahun, MAA Aceh Utara: Kami Terima Kritik dan Saran
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara membuka ruang terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait dasar penetapan hari jadi Kabupaten Aceh Utara yang pada 7 September 2026 diperingati sebagai momentum 800 tahun.
Wakil Ketua MAA Aceh Utara, Tgk. Ismail, mengatakan perbedaan pandangan mengenai dasar sejarah penetapan hari jadi merupakan hal yang perlu disikapi secara terbuka. Menurutnya, masukan dari masyarakat maupun kalangan peneliti dapat menjadi bahan evaluasi terhadap rujukan sejarah yang selama ini digunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul diskusi publik bertajuk “Benarkah Hari Jadi Aceh Utara 800 Tahun” yang membahas dasar historis penetapan usia delapan abad Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (07/09/2026) di Lhoksukon.
“Kami berterima kasih atas kritik, saran, dan berbagai masukan terkait qanun penetapan delapan abad Kabupaten Aceh Utara,” kata Tgk. Ismail.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang selama ini menjadi acuan pemerintah daerah adalah Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (1). Dalam ketentuan tersebut, hari jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada 17 Dzulhijjah 622 Hijriah yang dikonversikan menjadi 7 September 1226 Masehi.
Menurut penjelasan yang selama ini digunakan, angka 622 Hijriah berkaitan dengan bukti sejarah berupa nisan yang dikaitkan dengan masa awal keberadaan pemerintahan dan peradaban Islam di wilayah Aceh Utara.
Meski demikian, MAA Aceh Utara menilai perbedaan data sejarah yang berkembang perlu ditelaah lebih lanjut. Karena itu, persoalan tersebut dinilai layak disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRK Aceh Utara untuk mendapatkan kajian serta verifikasi yang lebih komprehensif.
Perdebatan mengenai usia 800 tahun Kabupaten Aceh Utara kembali mengemuka setelah Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) memaparkan hasil pembacaan terhadap inskripsi makam Sultanah Nahrasiyah.
Berdasarkan kajian CISAH, inskripsi pada makam tersebut menunjukkan tahun wafat Sultanah Nahrasiyah pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah, yang diperkirakan bertepatan dengan 1428 Masehi.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena terdapat jarak sekitar 209 tahun antara tahun 622 Hijriah yang tercantum sebagai dasar dalam qanun dengan tahun 831 Hijriah pada inskripsi makam Sultanah Nahrasiyah.
Ketua CISAH, Abel Pasai, sebelumnya mempertanyakan konsistensi argumentasi yang digunakan sebagai dasar penetapan tanggal hari jadi. Perdebatan semakin berkembang setelah dalam peringatan Milad ke-800, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa menyampaikan bahwa penetapan 7 September berkaitan dengan temuan batu nisan tertua bertarikh 622 Hijriah atau 1226 Masehi.
Peneliti CISAH, Sukarna Putra, berpandangan bahwa temuan makam bertarikh 622 Hijriah memang dapat menjadi bukti penting mengenai keberadaan masyarakat dan peradaban pada masa tersebut.
Namun, menurutnya, bukti arkeologis itu perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Keberadaan makam tua tidak secara otomatis membuktikan bahwa tahun tersebut merupakan awal berdirinya sebuah entitas pemerintahan atau menjadi dasar kelahiran Kabupaten Aceh Utara sebagai wilayah administratif modern.
Perbedaan tafsir tersebut dinilai membutuhkan penelitian lebih mendalam dengan melibatkan berbagai sumber sejarah. Tidak hanya mengandalkan satu bukti, penetapan hari jadi daerah idealnya didukung oleh korelasi antara sumber tertulis, bukti arkeologi, inskripsi makam, serta kajian sejarah dan politik pemerintahan pada masa yang bersangkutan.
Diskusi yang membahas sejarah awal Islam di Nusantara dan perkembangan Samudera Pasai itu pada akhirnya mendorong adanya verifikasi akademis terhadap sumber-sumber primer.
Langkah tersebut dinilai penting agar sejarah Samudera Pasai dan penetapan hari jadi Kabupaten Aceh Utara memiliki landasan yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, serta menjadi rujukan yang jelas bagi generasi mendatang.
Dengan demikian, perbedaan angka 622 Hijriah dan 831 Hijriah tidak semata-mata menjadi polemik, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri kembali sumber sejarah secara objektif sebelum pemerintah mengambil kesimpulan mengenai dasar penetapan hari jadi Kabupaten Aceh Utara.***
Penulis : Syahrul Usman




