Ricuh Pengukuran Tapal Batas di Cot Girek, Hablillah Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polisi
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Seorang warga Gampong Bili Baroe, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara, Hablillah (36), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi ketika Hablillah berusaha melerai kericuhan yang muncul dalam kegiatan pengukuran batas wilayah desa di kawasan Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/123/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika aparatur desa bersama sejumlah masyarakat melakukan pengukuran ulang batas wilayah antara kawasan Dusun Pucuk Rintis dan Gampong Beurandang Asan.
Saat proses pengukuran berlangsung, sejumlah orang dari luar lokasi datang dan menyampaikan keberatan. Situasi kemudian berkembang menjadi perdebatan hingga terjadi cekcok yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.
![]() |
| Geuchik Beurandang Asan Nazarkasi, saat memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Hablillah membuat laporan dugaan pengeroyokan ke Polres Aceh Utara, Minggu (06/09/2026). |
Geuchik Beurandang Asan, Nazarkasi, mengatakan pihak yang datang dan terlibat dalam kericuhan tersebut diduga bukan warga dari desa yang sedang berselisih mengenai batas wilayah. Melainkan kelompok yang diduga dari jaringan Serikat Tani Aceh (SETIA).
Menurut Nazarkasi, sebelumnya rencana pengukuran batas desa telah disampaikan kepada Geuchik Gampong Kampung Tempel. Pemberitahuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk melaksanakan pengukuran pada Minggu tersebut.
“Rencana pengukuran sudah kami beritahukan kepada Geuchik Kampung Tempel. Karena itu, hari ini kami melakukan pengukuran,” kata Nazarkasi.
Ia menjelaskan, pengukuran dilakukan untuk memastikan batas wilayah desa di kawasan yang selama ini menjadi lokasi perselisihan.
Di tengah kericuhan, Hablillah disebut melihat saudaranya menjadi sasaran pemukulan. Ia kemudian berusaha melerai. Namun, menurut laporan yang dibuatnya, Hablillah justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, Hablillah mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian mulut, memar di bawah telinga kanan, serta luka gores pada lengan kanan.
Sejumlah warga lain yang berada di lokasi juga disebut mengalami kekerasan dalam insiden tersebut.
Merasa dirugikan, Hablillah kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada kepolisian.
Sementara itu, Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, mengatakan dirinya tidak berada di lokasi saat kericuhan terjadi. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima informasi dari sejumlah rekannya.
“Masalah yang terjadi hari ini saya tidak ada di tempat dan tidak tahu-menahu. Sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ada beberapa rekan yang memberi kabar telah terjadi salah paham,” kata Dwijo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media.
Dwijo memiliki penjelasan berbeda mengenai akar persoalan. Menurut dia, persoalan tersebut bermula dari rencana pengukuran batas desa yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia juga membantah anggapan bahwa SETIA berupaya mengambil atau menguasai lahan dalam persoalan tersebut.
“Perlu saya tegaskan, kami tidak mengambil tanah ini,” ujarnya.
Menurut Dwijo, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan batas administratif desa. Ia mengatakan SETIA sedang memperjuangkan rumah dan kebun warga yang menurut pihaknya masuk dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Cot Girek.
Atas persoalan tersebut, kata Dwijo, SETIA menyatakan menolak perpanjangan HGU Cot Girek.
“Masalah tapal batas yang sedang terjadi konflik saat ini bukan masalah batas desa, melainkan kami mempertahankan rumah-rumah dan kebun-kebun kami yang dimasukkan dalam proses perpanjangan HGU Cot Girek. Dalam hal ini kami menolak diperpanjang HGU Cot Girek,” katanya.
Terkait pengukuran batas desa, Dwijo menilai proses tersebut seharusnya dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Jika pun harus mengukur batas desa, tentu tidak boleh sepihak. Harus ada kedua belah pihak,” ujarnya.
Mengenai keributan yang terjadi, Dwijo juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai konflik tapal batas. Ia menduga terdapat upaya mengadu domba pihak-pihak yang terlibat.
“Keributan yang terjadi itu bukan tentang tapal batas, melainkan praktik adu domba telah dijalankan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Adu domba inilah akar masalahnya,” kata Dwijo.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengusut rangkaian kejadian, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta motif di balik kericuhan tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.***
Penulis : Syahrul Usman





