Polres Aceh Timur Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong

Ilustrasi
ACEH TIMUR | PASESATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Menurut penyidik, penahanan belum dapat dilakukan karena syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum terpenuhi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Novrizaldi, dalam perkara tersebut syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan belum terpenuhi.
Dari sisi syarat objektif, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, sehingga berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Sementara itu, dari sisi syarat subjektif, penyidik menilai ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, tidak menghambat proses pemeriksaan, serta tidak dinilai berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, karena korban merupakan anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Permohonan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
AKP Novrizaldi menjelaskan, Satreskrim Polres Aceh Timur mulai melakukan pendalaman setelah video dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu, 4 Juli 2026. Penyidik kemudian memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor untuk mengumpulkan keterangan.
"Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan," kata AKP Novrizaldi.
Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik telah meminta keterangan ibu tiri korban dan abang kandung korban di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon.
Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi perangkat gampong. Dalam kesepakatan tersebut, para terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ibu tiri korban, atas persetujuan ayah kandung korban, saat itu memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.
Namun, pada Senin, 6 Juli 2026, abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum. Pada 10 Juli 2026, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa delapan saksi dan tiga terlapor. Dua terlapor diperiksa lebih dahulu, sedangkan seorang terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan. Setelah kondisi kesehatannya membaik, AS diperiksa pada Kamis, 16 Juli 2026. Seusai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh tertanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban berinisial IR.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena salah satu tersangka masih berstatus anak.
Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, proses diversi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Novrizaldi kembali menegaskan bahwa ancaman pidana efektif dalam perkara ini paling lama tiga tahun enam bulan sehingga syarat objektif untuk melakukan penahanan belum terpenuhi.
Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup AKP Novrizaldi.***


