Pernyataan "Londo Ireng" Prabowo Tuai Kritik, AJI dan YLBHI Ingatkan Dampaknya terhadap Kebebasan Pers
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Ilustrasi jurnalis sedang bekerja.(Dok. Freepik/freestockcenter) |
JAKARTA | PASESATU.COM – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai "Londo Ireng" memicu kritik dari sejumlah organisasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis serta memperburuk iklim kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang diterima pada Minggu (26/7/2026), AJI menilai penyebutan "Londo Ireng" memiliki makna yang tidak sederhana.
"Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri," demikian pernyataan AJI.
AJI menjelaskan, secara historis istilah "Londo Ireng" merupakan sebutan bernada peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipersepsikan sebagai pengkhianat bangsa.
Menurut organisasi tersebut, penggunaan istilah itu oleh seorang kepala negara bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara untuk menjamin terciptanya ruang kerja jurnalistik yang bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
AJI juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap profesi jurnalis tidak memiliki dasar yang jelas. Wartawan, kata mereka, bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, bukan untuk melayani kepentingan pihak asing.
"Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ujar AJI.
Atas dasar itu, AJI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Organisasi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan kelompok masyarakat yang dikaitkan dengan istilah tersebut.
Selain itu, AJI mendesak pemerintah menghentikan praktik pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
AJI juga meminta negara menjamin keselamatan insan pers dan memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
"Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers," tegas AJI.
Senada dengan AJI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang pernyataan Presiden tidak dapat diposisikan sekadar sebagai candaan atau gaya komunikasi pribadi.
Menurut YLBHI, setiap ucapan seorang presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dengan otoritas jabatan serta memiliki pengaruh terhadap aparat negara dan institusi pemerintahan.
"Karena itu, ucapan Presiden memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai 'Londo Ireng', aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka," kata YLBHI.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat. Menurut lembaga tersebut, apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang melanggar hukum atau bekerja untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, adil, dan berbasis alat bukti.
Bagi YLBHI, demokrasi membutuhkan keberadaan pers yang independen, lembaga peradilan yang bebas, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap kekuasaan.
"Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," demikian pernyataan YLBHI.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai menyangkut relasi antara pemerintah, kebebasan pers, dan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
Sumber: Kompas.com, 26 Juli 2026.



