Di Balik Revitalisasi Sekolah: Ketika Kepala Sekolah Kehilangan Kendali
ACEH | PASESATU.COM - Bel berbunyi menandai dimulainya tahun ajaran baru. Di beberapa sekolah di Aceh, murid-murid berbaris memasuki ruang kelas. Sebagian lainnya justru harus menunggu giliran belajar pada sore hari. Ruang belajar mereka belum selesai dibangun.
Program revitalisasi sekolah yang diharapkan menjadi jawaban atas kerusakan infrastruktur pendidikan pascabanjir justru menyisakan pertanyaan. Mengapa sejumlah proyek belum rampung ketika kegiatan belajar mengajar telah dimulai?
Sejumlah kepala sekolah yang ditemui mengaku enggan berbicara secara terbuka. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan. Alasannya sederhana: takut mendapat tekanan.
"Secara administrasi kami yang bertanggung jawab. Tapi dalam praktiknya, banyak keputusan bukan lagi berada di tangan kami," ujar seorang kepala sekolah.
Pernyataan serupa muncul dari beberapa sumber lain yang mengetahui proses pelaksanaan revitalisasi sekolah di Aceh. Mereka menggambarkan situasi yang hampir sama. Kepala sekolah berada pada posisi yang sulit. Di atas kertas, mereka adalah penanggung jawab program. Namun di lapangan, kewenangan itu disebut tidak sepenuhnya berada di tangan mereka.
Padahal pemerintah telah menetapkan bahwa sebagian program revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, hingga mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan pembangunan.
Tujuannya jelas. Pemerintah ingin pembangunan melibatkan sekolah dan masyarakat agar lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Namun informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan kondisi yang berbeda.
Alih-alih mengelola sendiri pembangunan, beberapa kepala sekolah mengaku mendapat dorongan agar pekerjaan dikerjakan oleh pihak tertentu.
Sumber-sumber yang diwawancarai menyebut pihak tersebut bukan dipilih melalui pembahasan internal sekolah. Mereka diduga merupakan kelompok yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan atau memiliki pengaruh sehingga dapat menekan pihak sekolah.
Hingga laporan ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, kesamaan cerita yang muncul dari berbagai daerah menunjukkan adanya pola yang patut mendapat perhatian.
Ironi mulai terlihat ketika tanggung jawab hukum tetap berada di pundak kepala sekolah.
Dalam skema swakelola, apabila terjadi persoalan administrasi maupun hukum, kepala sekolah bersama P2SP merupakan pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Namun sejumlah narasumber mengaku P2SP justru tidak dilibatkan secara optimal.
"Ada anggota panitia yang hanya diminta menandatangani dokumen. Bahkan ada yang tidak mengetahui perkembangan pekerjaan secara rinci," kata salah seorang sumber.
Jika kondisi itu benar terjadi, maka prinsip swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan revitalisasi sekolah berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan lain muncul pada kualitas dan kecepatan pekerjaan.
Aceh baru saja melewati bencana banjir yang merusak banyak fasilitas pendidikan. Revitalisasi sekolah diharapkan mampu mempercepat pemulihan layanan pendidikan.
Namun hingga awal tahun ajaran baru, masih terdapat sekolah yang bangunannya belum selesai. Akibatnya, proses belajar mengajar harus dibagi dalam dua sesi. Sebagian siswa belajar pagi, sebagian lainnya sore.
Belum dapat dipastikan penyebab keterlambatan tersebut. Namun sejumlah narasumber menduga pola pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme swakelola menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyelesaian proyek.
Dugaan itu tentu memerlukan pembuktian melalui audit maupun pemeriksaan aparat yang berwenang.
Situasi tersebut menghadirkan paradoks dalam dunia pendidikan.
Setiap hari guru mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, integritas, dan pendidikan karakter kepada murid-muridnya. Namun sebagian kepala sekolah mengaku justru menghadapi tekanan yang membuat mereka berada dalam posisi dilematis.
Di satu sisi mereka harus mematuhi aturan. Di sisi lain mereka mengaku tidak memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan siapa yang mengerjakan pembangunan sekolah yang secara hukum menjadi tanggung jawab mereka.
Pengamat tata kelola pengadaan barang dan jasa menilai prinsip swakelola dibangun untuk menghindari dominasi pihak luar yang tidak memiliki kewenangan. Karena itu, setiap bentuk intervensi terhadap pelaksana swakelola berpotensi mengurangi akuntabilitas program apabila terbukti terjadi.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Nilai anggaran yang besar menuntut pelaksanaan yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, berbagai pihak menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah, khususnya di daerah-daerah yang mengalami keterlambatan pembangunan. Evaluasi tidak hanya menyangkut progres fisik, tetapi juga memastikan mekanisme swakelola benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
Hingga laporan ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kementerian terkait maupun instansi pelaksana mengenai dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah ataupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media perlu meminta konfirmasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait sebelum laporan dipublikasikan.***



