BERITA TERKINI

Kontraktor Lokal Terancam Rugi, PPSI Desak Pemkab Aceh Utara Tinjau Ulang AHSP

Kontraktor Lokal Terancam Rugi, PPSI Desak Pemkab Aceh Utara Tinjau Ulang AHSP

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Persatuan Pekerja Sejahtera Indonesia (PPSI) Kabupaten Aceh Utara meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meninjau kembali standar harga material konstruksi yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Organisasi tersebut menilai sejumlah harga material yang tercantum dalam Standar Satuan Harga (SSH) masih berada di bawah harga pasar saat ini.

Menurut PPSI, perbedaan harga tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha penyedia jasa konstruksi, khususnya kontraktor lokal yang banyak bergantung pada proyek pemerintah.

Ketua PPSI Aceh Utara, Rajali, mengatakan kenaikan harga bahan bangunan dalam beberapa waktu terakhir belum sepenuhnya tercermin dalam standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, harga semen di pasaran saat ini berkisar antara Rp70.000 hingga Rp90.000 per zak, sedangkan dalam perhitungan pemerintah masih berada di kisaran Rp65.000 per zak termasuk pajak.

"Begitu juga dengan bata merah. Di pasaran harganya bisa mencapai sekitar Rp950 per buah, sementara dalam standar pemerintah hanya sekitar Rp718 termasuk pajak," kata Rajali.

Menurutnya, selisih harga tersebut dapat mengurangi kemampuan kontraktor dalam menyesuaikan biaya pelaksanaan proyek, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mengerjakan pekerjaan pemerintah.

PPSI juga mengaitkan kenaikan harga material dengan kondisi pasar yang dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik internasional yang berdampak terhadap rantai pasok sejumlah bahan bangunan. Beberapa jenis material, kata Rajali, bahkan mulai sulit diperoleh di pasaran.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan AHSP pada akhir 2025 sebagai pedoman penyusunan harga satuan berbagai pekerjaan konstruksi. Perhitungan tersebut mengacu pada tiga komponen utama, yakni biaya tenaga kerja, material, dan penggunaan peralatan, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rajali menilai pembaruan standar harga perlu dilakukan secara berkala melalui survei lapangan agar mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

"Penetapan harga tidak boleh dilakukan secara asumsi. Harus berdasarkan data riil di lapangan agar tidak merugikan pelaku usaha," ujarnya.

PPSI berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat mengevaluasi kembali Standar Satuan Harga (SSH) agar pelaksanaan proyek pembangunan tetap berjalan efektif, menjaga keberlangsungan usaha kontraktor lokal, serta mendukung pencapaian program pembangunan daerah sesuai visi dan misi Bupati Aceh Utara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait masukan yang disampaikan PPSI.***

Penulis : Syahrul Usman