BERITA TERKINI

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM 
– Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mengecam dugaan penganiayaan terhadap seorang konsumen yang diduga dilakukan oleh oknum kolektor perusahaan pembiayaan FIF di Gampong Blang Glumpang, Kabupaten Aceh Utara. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa yang diduga terjadi menjelang waktu Magrib itu disebut melibatkan tiga orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dilaporkan telah kembali ke rumah setelah sempat menjalani perawatan.

Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut apabila dugaan pemukulan terhadap konsumen terbukti benar.

"Kami mengecam keras apabila benar terjadi pemukulan terhadap konsumen oleh oknum kolektor FIF. Kasus ini harus diusut secara transparan agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Tri Nugroho Panggabean, Minggu (14/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum FIF, Muslim, menyatakan petugas penagihan yang bertugas telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Menurut Muslim, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala Pos Panton Labu, petugas penagihan telah menunggu cukup lama di rumah konsumen hingga yang bersangkutan datang bersama suaminya. Namun, suami konsumen kemudian meninggalkan lokasi dan menyerahkan urusan pembayaran angsuran kepada istrinya.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, konsumen sempat melontarkan kemarahan dan melemparkan uang pembayaran kepada petugas sambil mempertanyakan kemungkinan penarikan kendaraan.

"Informasi yang kami terima, konsumen melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap kolektor," ujar Muslim.

Terlepas dari perbedaan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak, proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan wajib dilakukan dengan mengedepankan etika serta tidak boleh disertai ancaman maupun kekerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan secara patut dan tidak menggunakan intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan konsumen.

Selain itu, apabila terbukti terjadi tindak penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak korban maupun keluarga korban terkait kronologi kejadian tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik setelah video yang diduga memperlihatkan korban beredar luas di platform media sosial TikTok. Beredarnya video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan meningkatkan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.***