Pelaku Curanmor di Nibong Aceh Utara Diserahkan ke Kejaksaan
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (11/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap II dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatreskrim AKP Ibrahim mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka H beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ibrahim.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan hingga memasuki persidangan di pengadilan.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, pada April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban bersama istrinya berada di dalam rumah. Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar, namun tidak menaruh curiga. Ketika keluar dari kamar beberapa saat kemudian, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Selain itu, pintu rumah ditemukan dalam keadaan terbuka, sementara kunci kendaraan masih tertinggal pada sepeda motor yang hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
AKP Ibrahim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor, antara lain dengan memastikan rumah terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Langkah-langkah pencegahan sederhana dapat membantu mengurangi risiko terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.***





