BERITA TERKINI

Opini : Tanah Tidak Harus Dijual

Opini : Tanah Tidak Harus Dijual

Ditulis Oleh:
M. Dahlan, S.Sos., M.S.M
Sekretaris Bapenda Aceh Utara

PASESATU.COM - Setiap kali sebuah investasi besar masuk ke suatu daerah, persoalan pertama yang muncul hampir selalu bukan soal teknologi, bukan soal modal, dan bukan pula soal pasar. Persoalan yang paling sering mengemuka adalah lahan.

Di berbagai daerah di Indonesia, konflik antara masyarakat dengan perusahaan atau investor kerap menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan investasi. Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan, energi, kawasan industri, hingga pengembangan destinasi wisata, persoalan lahan masih menjadi titik paling sensitif dalam hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Aceh tidak terkecuali. 

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kabupaten dan kota di Aceh menghadapi dinamika yang hampir serupa. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan investasi untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Di sisi lain, masyarakat menginginkan kepastian bahwa pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka juga memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi kehidupan mereka.

Akibatnya, tidak sedikit investasi yang berjalan lambat, menghadapi penolakan, bahkan terhenti akibat persoalan sosial yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Menariknya, sebagian besar konflik tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh penolakan terhadap investasi. Pada umumnya, masyarakat memahami pentingnya pembangunan dan kebutuhan daerah terhadap investasi. Yang sering menjadi persoalan adalah munculnya perasaan bahwa masyarakat hanya diminta menyerahkan tanah, sementara manfaat ekonomi jangka panjang lebih banyak dinikmati oleh pihak lain.

Di sinilah sesungguhnya letak akar persoalan yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Kita masih menggunakan paradigma lama yang menempatkan tanah semata-mata sebagai objek transaksi. Ketika investasi akan masuk, yang dipikirkan adalah bagaimana lahan dibebaskan. Ketika harga telah disepakati dan pembayaran dilakukan, persoalan dianggap selesai.

Padahal, dari perspektif masyarakat, persoalan justru sering kali dimulai setelah tanah berpindah tangan.

Masyarakat kehilangan aset produktif yang selama ini mereka miliki. Sementara itu, perusahaan memperoleh akses untuk mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun dan menghasilkan keuntungan yang terus berkembang. Hubungan ekonomi antara masyarakat dan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan pun terputus.

Dalam kondisi seperti itu, konflik menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Sebab pada hakikatnya, konflik investasi bukan semata-mata persoalan hukum atau administrasi. Konflik investasi adalah persoalan distribusi manfaat.

Selama masyarakat merasa tidak menjadi bagian dari manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh investasi, ruang ketidakpuasan akan selalu terbuka.

Karena itu, mungkin sudah saatnya pemerintah daerah di Aceh mulai memikirkan pendekatan yang berbeda. Bukan lagi berfokus pada bagaimana membebaskan lahan, melainkan bagaimana membangun kemitraan yang setara antara pemilik lahan dan investor.

Tanah tidak harus selalu dijual.

Tanah dapat ditempatkan sebagai bagian dari penyertaan dalam suatu investasi. Masyarakat tetap memiliki hak atas tanahnya, sementara investor memperoleh hak pemanfaatan untuk menjalankan usaha dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan yang jelas, transparan, dan mengikat.

Sebagai imbalannya, masyarakat memperoleh bagian keuntungan dari aktivitas usaha yang dilakukan di atas lahan tersebut.

Melalui model ini, tanah tidak lagi diposisikan sebagai aset yang dilepaskan, melainkan sebagai modal yang mampu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Investor membawa modal finansial dan teknologi. Pemerintah menghadirkan regulasi serta kepastian hukum. Masyarakat menghadirkan aset berupa lahan. Ketiganya menjadi mitra dalam sebuah ekosistem ekonomi yang saling menguntungkan.

Model seperti ini bukan sekadar teori.

Jepang telah lama menerapkan konsep land readjustment dalam pembangunan kawasan perkotaan. Korea Selatan mengembangkan sistem land pooling dalam pembangunan kawasan industri dan kota baru. Malaysia pun mempraktikkan berbagai bentuk joint venture development antara pemilik tanah dan pengembang.

Di berbagai negara tersebut, pembangunan tidak selalu dimulai dengan perpindahan kepemilikan tanah secara permanen. Yang dibangun terlebih dahulu adalah kemitraan ekonomi antara pemilik lahan dan pelaku usaha.

Hasilnya bukan hanya percepatan pembangunan, tetapi juga berkurangnya konflik sosial yang selama ini menjadi hambatan investasi.

Bagi Aceh, model ini memiliki relevansi yang sangat kuat.

Sebagai daerah yang memiliki kekhususan melalui , Aceh memiliki ruang yang cukup luas untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sosial masyarakatnya.

Bagi masyarakat Aceh, tanah bukan sekadar aset ekonomi.

Tanah merupakan bagian dari identitas keluarga, sejarah sosial, serta sumber kehidupan yang diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada pembelian lahan sering kali tidak mampu menjawab seluruh dimensi sosial, budaya, dan emosional yang melekat pada tanah tersebut.

Di sinilah model kemitraan pemanfaatan lahan berbasis bagi hasil dapat menjadi solusi alternatif terhadap berbagai konflik investasi yang saat ini terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.

Alih-alih menempatkan masyarakat dan perusahaan pada posisi yang saling berhadapan, keduanya dapat ditempatkan dalam posisi yang sejajar sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan terhadap keberhasilan investasi.

Masyarakat memperoleh pendapatan dari hasil usaha. Perusahaan memperoleh kepastian sosial dalam menjalankan investasinya. Pemerintah memperoleh stabilitas pembangunan sekaligus peningkatan ekonomi daerah.

Ketika masyarakat ikut menikmati keuntungan investasi, keberadaan perusahaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra yang turut menciptakan kesejahteraan bersama.

Di tengah menurunnya ketergantungan Aceh terhadap Dana Otonomi Khusus dan meningkatnya kebutuhan daerah untuk menarik investasi, pemerintah kabupaten dan kota memerlukan terobosan kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Selama ini, penyelesaian konflik investasi lebih banyak dilakukan setelah konflik terjadi, baik melalui mediasi, negosiasi, maupun pendekatan hukum. Padahal, solusi yang jauh lebih efektif adalah mencegah konflik sejak awal dengan membangun model hubungan ekonomi yang lebih adil dan inklusif.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Pemerintah Aceh perlu mulai mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi dan pedoman kemitraan pemanfaatan lahan yang memungkinkan masyarakat menjadi bagian dari investasi melalui skema bagi hasil, penyertaan aset, kepemilikan saham, maupun bentuk kerja sama ekonomi lainnya.

Gagasan ini bukan untuk menggantikan seluruh mekanisme pembebasan lahan yang selama ini berlaku. Namun setidaknya dapat menjadi alternatif kebijakan bagi proyek-proyek tertentu yang memiliki keterkaitan kuat dengan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Pada akhirnya, investasi yang berhasil bukanlah investasi yang hanya mampu menghadirkan modal dan membangun fasilitas fisik. Investasi yang berhasil adalah investasi yang mampu menumbuhkan rasa memiliki di tengah masyarakat.

Sebab ketika masyarakat merasa menjadi bagian dari investasi, mereka akan ikut menjaga dan mendukung keberlangsungan investasi tersebut. Namun ketika masyarakat merasa hanya menjadi pihak yang kehilangan, maka konflik akan selalu menemukan jalannya.

Mungkin sudah saatnya Aceh memperkenalkan paradigma baru dalam pembangunan daerah: bukan lagi pembangunan yang dimulai dengan pembebasan lahan, melainkan pembangunan yang dimulai dengan kemitraan.

Karena tanah tidak harus selalu dijual untuk menghadirkan kesejahteraan. Dalam banyak keadaan, tanah justru dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan investor dalam satu tujuan yang sama: kemakmuran bersama.***