Pejabat Pembina Mutu DKP Aceh Lakukan Pembinaan di Integrated Cold Storage PPN Idi Rayeuk
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH TIMUR | PASESATU.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melalui Pejabat Pembina Mutu Pengolahan Hasil Perikanan melaksanakan pembinaan di Integrated Cold Storage (ICS) yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendampingan pemenuhan persyaratan bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam proses memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Pembinaan dilakukan oleh Pejabat Pembina Mutu Pengolahan Hasil Perikanan DKP Aceh, Ida Hafni, S.Pi. dan Lia Safiatuddin, S.St.Pi., dengan didampingi Pembina Mutu Daerah Kabupaten Aceh Timur, Putri. Pendampingan difokuskan pada pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai standar jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan evaluasi terhadap penerapan sanitasi dan higiene, pengendalian suhu penyimpanan, tata letak fasilitas, penanganan bahan baku, sistem ketertelusuran (traceability), dokumentasi, serta penerapan prosedur operasional standar yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi kelayakan pengolahan.
Ida Hafni mengatakan, pembinaan ini bertujuan memastikan fasilitas Integrated Cold Storage (ICS) di kawasan PPN Idi Rayeuk memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sebelum dilakukan proses penilaian untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
"SKP merupakan bukti bahwa Unit Pengolahan Ikan telah memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan sesuai standar mutu dan keamanan pangan. Karena itu, pembinaan ini menjadi tahapan penting agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum dilakukan proses sertifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) diterbitkan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu hasil kelautan dan Perikanan ( BPPHKP), berdasarkan hasil penilaian Tim Sertifikasi Kelayakan Pengolahan terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI). Sementara itu, DKP Aceh bersama Pembina Mutu Daerah berperan melakukan pembinaan dan pendampingan agar UPI memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, berlaku selama dua tahun, dapat diperpanjang, dan proses penerbitannya tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Lia Safiatuddin menambahkan bahwa kepemilikan SKP menjadi salah satu bentuk pengakuan bahwa unit pengolahan telah menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai standar nasional.
"Melalui pembinaan ini kami berharap Integrated Cold Storage di PPN Idi Rayeuk dapat memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi sehingga mampu memperoleh SKP. Sertifikat ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Aceh di pasar domestik maupun ekspor," katanya.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, DKP Aceh menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pembina Mutu Daerah dalam mendampingi Unit Pengolahan Ikan di Aceh memenuhi standar kelayakan pengolahan. Dengan demikian, semakin banyak UPI yang memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan mampu menghasilkan produk perikanan yang aman, bermutu, serta berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional.***



