Kantor Pertanahan Aceh Utara Gelar Penyuluhan Akses Reforma Agraria di Desa Blang Rubek
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Blang Rubek sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat penerima program redistribusi tanah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Meutia Ulfa, S.H., bersama tenaga pendukung Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara. Penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengembangan usaha dan pemanfaatan lahan secara produktif pasca menerima sertifikat redistribusi tanah.
Dalam kegiatan itu, narasumber dari Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Agus Widiyanto, S.P., menyampaikan materi terkait peluang pengembangan usaha berbasis potensi lokal serta strategi optimalisasi pemanfaatan lahan yang dimiliki masyarakat.
Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendataan potensi usaha sebagai langkah awal dalam pengembangan akses Reforma Agraria. Pendataan tersebut akan dilakukan melalui kegiatan pemetaan sosial terhadap masyarakat yang memiliki usaha di atas tanah bersertifikat redistribusi tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara berharap hasil pemetaan sosial tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan program pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat, sehingga program Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.***


