Haji Uma Minta Proses Hukum Kasus Video Mesum CS Secara Tegas, Termasuk Peluang Sanksi Qanun Jinayat Jika Terjadi di Aceh
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM - Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, M.Sos meminta kasus video mesum yang viral dan tersebar secara masif di platform media sosial Tiktok dan X (twiter) dengan pelaku berinisial CS yang di duga sebagai warga Aceh diproses hukum secara tegas dan transparan.
Menurut Haji Uma, beredar dan viralnya video mesum tersebut di platform sosial media telah sangat mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang berlaku syariat islam.
"Kita sangat miris dan menyesalkan terhadap kasus beredarnya video mesum tersebut dengan terduga pelaku CS, dimana namanya identik dengan Aceh yang notabene sebagai daerah berstatus syariat islam", ujar Haji Uma, Jumat (12/6/2026).
Haji Uma melanjutkan bahwa dirinya mendapat informasi jika kasus ini mulai ditangani oleh pihak Polda Aceh dan pelaku telah dipanggil guna tindak lanjut proses hukum. Karena itu, ia berharap kasus ini diproses secara tegas dan transparan, termasuk okasi terjadinya tindak perekaman video mesum tersebut.
Penelusuran fakta lokasi terjadinya perekaman video menjadi penentu mekanisme dan regulasi hukum yang dapat diberlakukan terhadap kasus tersebut. Sejauh ini, kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, jika lokusnya di Aceh maka pelaku juga dapat dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kita mendapat informasi jika kasus ini telah dalam penanganan Polda Aceh, kita memberi apresiasi dan berharap kasus ini diproses secara tegas dan transparan. Kita menunggu hasil dari proses yang berjalan, termasuk soal lokasinya karena jika di Aceh maka pelaku juga dapat dijerat dengan Qanun Jinayat dengan uqubah cambuk", tegas Haji Uma.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai jarimah zina telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa pelaku zina dapat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 100 kali. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Di akhir keterangannya, Haji Uma mengajak generasi muda Aceh untuk memperkuat karakter, moral, serta nilai-nilai agama dan budaya Aceh dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya mengajak generasi muda untuk membangun karakter, moral agama, dan nilai-nilai keacehan agar kita memiliki harga diri di mata orang lain. Jangan tinggalkan rasa malu yang harus ditanggung orang tua dan keluarga akibat perbuatan mesum maupun tindakan amoral lainnya yang dapat menjadi aib sepanjang hidup,” tutupnya.***





