Haji Uma Koordinasi dengan KJRI Johor Terkait 3 Warga Aceh Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia, Minta Pendampingan Hukum
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, menyangkut tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang mengalami tindak penyiksaan oleh majikannya.
Berdasarkan keterangan Haji Uma, koordinasi itu dilakukan langsung dengan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widitanto, pada Selasa (16/6/2026) siang.
"Kita telah melakukan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait 3 warga Aceh yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya. Hal ini kita lakukan untuk memastikan kondisi ketiga korban saat ini", ujar Haji Uma.
Hasil dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa 2 dari 3 warga Aceh korban dugaan kekerasan oleh majikan tersebut yaitu YY dan SH saat ini telah dalam perlindungan dan pendampingan KJRI Johor Bahru. Sementara satu lainnya yakni YA sedang di upayakan penjemputan oleh KJRI Johor Bahru guna mendapat perlindungan.
Menurut informasi yang diperoleh Haji Uma dari pihak KJRI Johor Bahru, kasus ketiga warga Aceh tersebut bermula ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan seorang WNI berinisial YY yang melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan pemberi kerja (majikan) terhadap dirinya bersama 2 WNI lainnya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan
kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun
2025 - Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di
wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Namun karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI asal Aceh tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan). Hal ini membuat mereka takut untuk melaporkannya. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut dalam bulan juni 2026 video penyiksaan terhadap ART Aceh ini tersebar luas di dunia maya dan itu pula yang menjadi atensi dari kepolisian Malaysia.
Kepada KJRI Johor Bahru, Haji Uma meminta agar ketiga warga Aceh tersebut mendapat perlindungan hukum secara optimal. Dalam hal ini, KJRI berjanji untuk memberi perlindungan dan mengawal kasus ini. KJRI juga sudah menyiapkan pendamping hukum terhadap kasus ini.
"Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh. Dalam hal ini KJRI berjanji untuk memberikan pendampingan hukum nantinya", kata Haji Uma.
Menurut informasi, saat ini 4 orang yang diduga sebagai pelaku yaitu 2 pasangan suami istri telah ditangkap oleh Kepolisian Malaysia. Sementara korban telah ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan dan pendampingan hukum penuh.
Sementara itu, Polisi Diraja Malaysia telah melakukan Penyitaan Barang Bukti Penting berupa telpon gengam, pakaian tersangka, rekaman CCTV rumah, serta paspor milik korban untuk proses hukum.***



