Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Aceh
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2026).
Prosesi pelantikan turut dihadiri para asisten Sekda Aceh, staf ahli gubernur, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepala biro, serta pejabat eselon II lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh. Gubernur menekankan bahwa jabatan yang dipercayakan kepada para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, dan komitmen melayani masyarakat.
Menurut gubernur, pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat kapasitas birokrasi agar lebih profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Pelantikan ini merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata M. Nasir saat membacakan sambutan gubernur.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyebutkan pelantikan tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan kinerja pemerintahan di berbagai sektor.
Ia mengatakan gubernur berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas baru dan bekerja efektif di unit kerja masing-masing.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga terus mendorong percepatan realisasi program dan penyerapan anggaran daerah. Hingga 11 Mei 2026, realisasi keuangan Pemerintah Aceh tercatat mencapai 26,09 persen, sedangkan realisasi fisik berada di angka 29,09 persen.
Pemerintah Aceh menargetkan pada akhir Mei 2026 realisasi keuangan dapat mencapai 29,23 persen dan realisasi fisik sebesar 32,23 persen.
Ampon Man menambahkan, pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi penggerak percepatan kinerja di instansi masing-masing, termasuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan hambatan program secara cepat.
Pemerintah Aceh juga memprioritaskan percepatan penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana di Aceh agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2026.
Penyusunan RKPA tersebut diarahkan pada penguatan belanja prioritas, termasuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melalui perencanaan yang lebih disiplin dan berbasis kebutuhan masyarakat.***



