Ini Faktor yang Membuat Pembayaran TPG Guru Dihentikan
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA | PASESATU.COM — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pembaruan kebijakan terkait penyaluran tunjangan bagi guru. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada April 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan perubahan mekanisme pencairan tunjangan yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah.
Regulasi yang ditetapkan pada 6 April 2026 ini mengatur secara rinci proses penyaluran, mulai dari penarikan data Dapodik ke sistem Info GTK, tahap verifikasi dan validasi, penetapan penerima, hingga proses pencairan ke rekening guru.
Salah satu perubahan utama adalah sistem pencairan tunjangan yang kini dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan agar dana dapat diterima guru lebih cepat dan prosesnya lebih transparan.
Namun demikian, terdapat jadwal yang harus dipatuhi, yakni pembaruan data Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan, validasi pada tanggal 13, dan penerbitan surat keputusan pada tanggal 15.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengingatkan pentingnya ketepatan data. Ia menegaskan bahwa penyaluran tunjangan sangat bergantung pada data yang tercatat dalam Dapodik.
“Penyaluran TPG didasarkan pada data Dapodik. Oleh karena itu, validasi data menjadi faktor penting dalam kelancaran pencairan,” ujarnya.
Guru penerima tunjangan diimbau memastikan data kepegawaian, beban kerja, serta rekening bank dalam kondisi aktif dan akurat guna menghindari kendala teknis saat penyaluran.
Ketentuan Penghentian TPG
Selain mengatur mekanisme penyaluran, peraturan ini juga memuat ketentuan penghentian pembayaran tunjangan. Hal tersebut tercantum dalam Bab VI Pasal 15 dan Pasal 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa pembayaran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil dapat dihentikan apabila guru ASN daerah mengalami kondisi tertentu, antara lain:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Sedang menjalani tugas belajar
Kondisi tersebut menyebabkan guru tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penghentian
Pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan bahwa penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya setelah kondisi tersebut terjadi.
Sebagai contoh, apabila seorang guru memasuki masa pensiun pada bulan April, maka pembayaran TPG terakhir diberikan pada bulan tersebut dan dihentikan mulai Mei.
Kecepatan pembaruan data dalam sistem Dapodik menjadi faktor penting dalam proses ini. Keterlambatan pelaporan, terutama terkait pensiun atau pengunduran diri, berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke kas negara.
Dengan demikian, akurasi dan keterbukaan data kepegawaian menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas penyaluran tunjangan profesi guru.***
Sumber: radarsemarang.jawapos.com


