Distributor Minyakita Belum Ada di Aceh Utara
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kabupaten Aceh Utara hingga kini belum memiliki distributor resmi minyak goreng subsidi merek Minyakita. Kondisi tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Utara, Irwandi, pada Kamis (21/05/2026).
Menurut Irwandi, pemerintah saat ini menunjuk Bulog sebagai penyalur Minyakita kepada para pedagang di Aceh Utara. Karena belum adanya distributor resmi di daerah tersebut, distribusi minyak goreng subsidi masih bergantung pada pasokan melalui Bulog.
“Di Aceh Utara memang belum ada distributor Minyakita. Untuk sementara pemerintah menunjuk Bulog sebagai penyalur kepada pedagang,” kata Irwandi.
Ia menjelaskan, pedagang yang ingin memperoleh menebus Minyakita dari Bulog wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengurusan NIB meliputi KTP, NPWP, alamat email, nama usaha, bidang usaha, nomor telepon, lokasi usaha, foto tempat usaha, serta luas tempat usaha.
Irwandi menyebutkan, sejumlah pedagang di Pasar Lhoksukon telah mulai mengurus NIB dan KBLI agar dapat mengakses distribusi Minyakita melalui Bulog.
Pasar Lhoksukon sendiri menjadi salah satu pasar pantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan. Harga kebutuhan pokok di pasar tersebut menjadi acuan laporan ke aplikasi SP2KP Kemendag.
Terkait harga jual, Irwandi mengingatkan pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp15.700 per liter.
“Di Pasar Lhoksukon, Minyakita sudah dijual sesuai HET,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pedagang yang membutuhkan bantuan pengurusan perizinan dapat mendatangi kantor pelayanan perizinan di Kompleks Kantor Bupati Aceh Utara, Landing.***
Penulis : Syahrul Usman




