BERITA TERKINI

Daftar Mobil Diduga Akan Dibatasi Gunakan Pertalite dan Solar, Pemerintah Minta Publik Tunggu Aturan Resmi

Daftar Mobil Diduga Akan Dibatasi Gunakan Pertalite dan Solar, Pemerintah Minta Publik Tunggu Aturan Resmi
Foto Ilustrasi

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Informasi mengenai daftar kendaraan yang disebut akan dibatasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar beredar luas di media sosial. Dalam daftar tersebut, sejumlah mobil dengan kapasitas mesin besar disebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Beberapa kendaraan yang tercantum dalam daftar yang beredar antara lain Toyota Alphard, Fortuner, Camry, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Palisade, serta sejumlah model Mazda dan Kia dengan kapasitas mesin 2.000 cc ke atas.

Beredarnya informasi tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang merasa berpotensi terdampak jika kebijakan tersebut diberlakukan.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan daftar resmi terkait merek atau tipe kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite maupun Solar subsidi.

Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait informasi yang beredar.

“Jadi sampai hari ini dimohon bersabar. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah,” ujar Yudhiawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026), dikutip dari detikFinance. 

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum berasal dari sumber resmi pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memang mewacanakan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Skema pembatasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan diarahkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jenis kendaraan dan kapasitas penggunaan.

Sementara itu, beredar pula surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai pembatasan kuota pembelian BBM subsidi.

Dalam surat yang beredar, kendaraan roda empat pribadi disebut dibatasi pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

“Pembelian Pertalite bakal dibatasi untuk kendaraan perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan,” sebagaimana dikutip dari detikJogja. 


Meski demikian, kebijakan tersebut lebih menitikberatkan pada batas volume pembelian harian, bukan secara spesifik menyebut daftar merek mobil tertentu.

Pengamat energi menilai, apabila pembatasan berbasis jenis kendaraan diberlakukan di kemudian hari, kendaraan dengan kapasitas mesin besar kemungkinan akan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Dex Series.

Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.***