BERITA TERKINI

Mendagri Terbitkan SE Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri saat Libur Lebaran 2026


JAKARTA | PASESATU.COM
  — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi jajaran pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dalam negeri.

Melalui surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah, pejabat, dan ASN untuk menunda rencana perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan disiplin aparatur negara sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pada masa libur panjang.

Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diberlakukan oleh pemerintah pada momen hari raya keagamaan, sebagai upaya menjaga fokus dan kehadiran pejabat negara di tengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima, khususnya saat arus mudik dan balik Lebaran berlangsung.

SE ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan tidak terhenti meskipun berada di tengah musim libur nasional. Para pejabat dan ASN diharapkan tetap siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dalam penanganan situasi mendesak di daerah masing-masing.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk diteruskan dan ditaati oleh jajaran di bawahnya.(*)


Penulis :  Abdul Rafar | Editor : Syahrul