Beredar Surat Telegram Panglima TNI, Perintahkan Siaga 1, Ada Apa?
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal beredarnya telegram Panglima TNI yang memerintahkan status Siaga 1 di jajaran prajuritnya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan militer merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara. Menurut dia, langkah tersebut bagian dari mekanisme internal TNI untuk menjaga kesiapan operasional satuan.
“Peningkatan kesiapsiagaan merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara dan menjadi bagian dari mekanisme internal dalam menjaga kesiapan operasional satuan," kata dia saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Dia menjelaskan, TNI memang dituntut selalu siap menghadapi perkembangan situasi strategis yang berubah cepat. Langkah antisipatif, kata dia, bisa dilakukan terhadap dinamika global, regional hingga kondisi nasional.
“TNI secara profesional memang selalu melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional," ucap dia.
Kemhan, lanjut Rico, pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan kesiapsiagaan prajurit. Terlebih hal itu berkaitan langsung dengan tugas utama TNI menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. Selain itu, kesiapsiagaan militer juga penting untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
"Kementerian Pertahanan sendiri pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tandas dia.
Sebagai informasi, ada tujuh instruksi dalam Telegram Panglima TNI
Pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajaean dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di Timur Tengah.
Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan keduataan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Kelima: Satuan Intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.
