BERITA TERKINI

Disdik Aceh Utara Perketat Disiplin, Guru Tak Lagi Bisa Urus Administrasi Secara Individu di Kantor Dinas

Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara
Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara. 

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Utara menerbitkan kebijakan baru yang mengatur mekanisme pelayanan administrasi bagi guru dan kepala sekolah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan bagi guru mengurus administrasi secara individu ke kantor dinas pada jam kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.1/5577/2026 tentang Mekanisme Kunjungan dan Penataan Pelayanan Administrasi bagi Guru dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara yang ditandatangani Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin, pada 1 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh pengurusan administrasi guru harus dilakukan secara kolektif melalui kepala sekolah atau petugas administrasi sekolah yang ditunjuk secara resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin aparatur, menyederhanakan pelayanan, serta mewujudkan tata kelola administrasi yang lebih tertib, efektif, dan berbasis digital.

Selain mengatur mekanisme pelayanan administrasi, Disdikbud juga menetapkan bahwa pelayanan bagi kepala sekolah dan guru di kantor dinas hanya dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga jam kerja berakhir.

Kepala sekolah juga dilarang meninggalkan sekolah sebelum pukul 11.00 WIB, kecuali mendapat panggilan kedinasan yang bersifat mendesak dari Kepala Dinas.

Disdik Aceh Utara Perketat Disiplin, Guru Tak Lagi Bisa Urus Administrasi Secara Individu di Kantor Dinas

Sebagai bagian dari penataan administrasi, setiap guru dan kepala sekolah yang berkunjung ke kantor dinas diwajibkan melakukan pemindaian QR Code buku tamu digital yang telah disediakan. Data tersebut menjadi dasar pencatatan kehadiran dan pengendalian pelayanan administrasi.

Surat edaran itu juga merinci sejumlah layanan yang wajib diajukan secara kolektif, antara lain pemberkasan tunjangan profesi dan sertifikasi, usulan kenaikan gaji berkala (KGB), kenaikan pangkat, pengurusan BPJS dan Taspen, pengajuan maupun perbaikan data Dapodik yang memerlukan verifikasi dinas, hingga pengurusan surat rekomendasi dan administrasi rutin lainnya.

Dalam bagian penutup, Disdikbud Aceh Utara menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat. Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan akan menjadi bahan evaluasi kinerja satuan pendidikan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.

Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara mengenai latar belakang diterbitkannya kebijakan tersebut maupun mekanisme pelaksanaannya di seluruh satuan pendidikan.***

Penulis : Syahrul Usman