BERITA TERKINI

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal, Dana Gaji Relawan SPPG Jadi Sasaran

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal, Dana Gaji Relawan SPPG Jadi Sasaran
Dok Ist

LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM – Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan rekayasa laporan pencurian dengan kekerasan (begal) yang berkaitan dengan pengelolaan dana gaji relawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Palo Igoe, Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini terungkap setelah seorang akuntan SPPG Palo Igoe 2 berinisial PA (25) melaporkan dirinya menjadi korban begal dengan kerugian hampir Rp60 juta. Dana tersebut merupakan gaji relawan SPPG yang berada dalam penguasaannya untuk disalurkan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Menurut Kapolres, laporan begal itu diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam laporannya, PA mengaku peristiwa tersebut terjadi di Desa Pulo Rungkom saat membawa dana gaji relawan SPPG.

Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor maupun kondisi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa begal yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kapolres.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengamankan seorang pria berinisial TU yang diduga membantu merekayasa kejadian agar seolah-olah terjadi aksi begal. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp2 juta atas keterlibatannya.

Kapolres menjelaskan, dugaan rekayasa laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana gaji relawan SPPG yang berada dalam penguasaan tersangka sebagai akuntan. Motifnya diduga karena kekecewaan terkait belum tersalurkannya gaji relawan.

Penyidik juga menemukan sejumlah barang yang sebelumnya dilaporkan hilang, di antaranya kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja. Setelah dikonfrontasi dengan barang bukti, tersangka mengakui bahwa laporan begal yang dibuatnya merupakan laporan palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai sebesar Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan dana SPPG.

Atas perbuatannya, PA disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.(*)