Pemkab Aceh Utara Tegaskan Pendataan JHK Tak Wajib Rekening Baru
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Sekretariat Daerah menegaskan bahwa proses pendataan calon penerima Bantuan Jaminan Hidup (JHK) bagi korban bencana alam tidak mensyaratkan pembukaan rekening bank baru.
Penegasan ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Nomor 460/197 tertanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Aceh Utara. Surat tersebut bersifat segera dan merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 460/187 tertanggal 8 Februari 2026 terkait pendataan calon penerima JHK untuk korban bencana dengan kategori rumah rusak berat dan rusak sedang tahun 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendataan difokuskan pada identitas kepala keluarga beserta seluruh anggota rumah tangga berdasarkan data kependudukan yang sah. Proses pendataan dilakukan menggunakan format terbaru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Terkait mekanisme penyaluran bantuan, terdapat dua poin penting yang ditekankan:
- Calon penerima Bantuan Jaminan Hidup tidak diwajibkan membuka rekening bank baru, baik pada tahap pendataan maupun pengusulan.
- Apabila bantuan telah disetujui dan direalisasikan, maka penyaluran akan dilakukan sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, atas nama Bupati Aceh Utara.
Adapun tembusan surat disampaikan kepada Menteri Sosial RI di Jakarta, Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Kepala Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh, serta pimpinan Bank Syariah Indonesia wilayah Aceh Utara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah dengan mewajibkan pembukaan rekening sebagai syarat pendataan.
Jika ditemukan praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kecamatan atau dinas terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses pendataan dan penyaluran Bantuan Jaminan Hidup berjalan transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
