Kesepakatan Penanganan Sungai Diduga Dilanggar, Keuchik Mns Lhok: Aparat Sudah Beberapa Kali Turun Tangan
Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
PIDIE JAYA | PASESATU.COM -- Kesepakatan penanganan aliran sungai di wilayah Gampong Mns Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, kembali memicu polemik setelah diduga dilanggar hanya beberapa jam usai disepakati bersama. Aparat Muspika hingga Bupati Pidie Jaya bahkan harus berulang kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan mediasi.
Keuchik Gampong Mns Lhok, Tgk Rahmadi, menyebut pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari mediasi di tingkat kecamatan hingga pertemuan resmi di Kantor Bupati.
Ia menuturkan, mediasi sebelumnya telah digelar langsung bersama Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya serta melibatkan dua camat guna mencari solusi bersama atas persoalan sungai tersebut.
“Mediasi di kantor bupati yaitu sudah pernah dilakukan langsung dengan bupati dan wakil bupati disertai dua camat. Tapi hari ini dilanggar hasil kesepakatan. Dua Muspika turun lagi memediasi langsung ke lapangan. Paginya disepakati, eh siangnya dikhianati lagi,” ungkap Rahmadi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan kembali dilanggar, unsur Muspika bersama Bupati Pidie Jaya kembali turun langsung ke lokasi untuk menenangkan situasi sekaligus memastikan batas penanganan sungai dijalankan sesuai hasil musyawarah.
“Turun lagi Muspika beserta bupati langsung ke lapangan dan menarik garis batas sungai. Mudah-mudahan tidak lagi dilanggar besoknya,” lanjutnya.
Menurut Rahmadi, langkah pemerintah daerah yang berulang kali turun ke lapangan menunjukkan keseriusan dalam menjaga kondusivitas masyarakat serta mencegah konflik berkepanjangan antarwarga.
Pemerintah gampong berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di wilayah tersebut. Ia memohon Pemkab agar mengawasi pekerjaan guna memastikan kesepakatan berjalan sebagaimana mestinya. (*)
