Bupati Aceh Utara Gagas Terobosan Pengelolaan Sampah, Libatkan Pihak Ketiga dan Retribusi Warga
Penulis : Abdul Rafar | Editor : Syahrul
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Bupati Aceh Utara H.Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa menggagas terobosan pengelolaan sampah dengan melibatkan pihak ketiga profesional dan menerapkan sistem retribusi kepada masyarakat. Program tersebut akan diuji coba di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, sebagai percontohan sebelum diterapkan di wilayah lain di Kabupaten Aceh Utara.
Ayah Wa menyampaikan, pengelolaan sampah ke depan dirancang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Pihak ketiga nantinya bertanggung jawab atas pengumpulan, pengangkutan, hingga pengelolaan akhir sampah di wilayah layanan.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara profesional agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan pasesatu.com di Panton Labu, Jumat (27/2/2025) dini hari.
Menurutnya, skema tersebut tidak hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga diharapkan berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Selama ini, operasional persampahan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), mulai dari belanja gaji petugas, bahan bakar armada, hingga perawatan peralatan.
Dengan melibatkan pihak ketiga, pemerintah daerah dapat menekan beban belanja operasional sekaligus mengoptimalkan pengawasan layanan.
Selain itu, sistem baru ini juga dirancang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak ketiga akan memungut retribusi sampah dari pelaku usaha, pemilik toko, dan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku. Retribusi tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD Kabupaten Aceh Utara.
Tokoh masyarakat Tanah Jambo Aye, H. Samsul Bahri, mengapresiasi rencana tersebut. Ia menilai persoalan sampah di Panton Labu telah lama menjadi keluhan warga.
“Penumpukan sampah di Kota Panton Labu sering menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap program ini dapat berjalan konsisten dan memberi perubahan nyata,” katanya.
Panton Labu dipilih sebagai lokasi uji coba karena merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Aceh Utara dengan volume sampah yang relatif tinggi. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program tersebut.
Apabila hasilnya dinilai efektif dan memberikan dampak positif, skema pengelolaan berbasis pihak ketiga itu akan diperluas secara bertahap ke kecamatan dan kawasan perkotaan lainnya di Aceh Utara.(*)
