Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil Minta Warga Cermati Pengumuman Rumah Hasil Verifikasi BNPB
Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Bupati Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayah Wa meminta masyarakat untuk proaktif mencermati pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap I yang telah ditempel di setiap gampong di Kabupaten Aceh Utara, Jumat (20/2/2026).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan akurasi data warga terdampak bencana sebelum proses penyaluran bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilaksanakan.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan bahwa Bupati Ayah Wa bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat. Komitmen tersebut telah ditegaskan dalam rapat evaluasi bersama BNPB pada 16 Februari 2026.
Menurut Muntasir, pemerintah daerah telah meminta BNPB agar warga yang rumahnya terdampak bencana—baik kategori rusak berat, sedang, maupun ringan—diberikan hak sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Saat ini, tim BNPB telah menyelesaikan proses verifikasi di lima kecamatan, yakni Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seunuddon, dan Langkahan. Sementara itu, kecamatan lainnya masih dalam tahap verifikasi, validasi, serta penyepadanan data oleh tim teknis.
Sebagai bentuk transparansi, hasil verifikasi kini memasuki tahap uji publik selama tiga hari. Pengumuman disampaikan melalui pengeras suara di gampong serta penempelan daftar nama di lokasi strategis agar mudah diakses masyarakat.
Muntasir menjelaskan, warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercantum sebagai penerima bantuan rumah dapat menyampaikan tanggapan atau sanggahan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
Formulir tersebut diserahkan kepada Geuchik untuk diteruskan kepada Camat, dan selanjutnya disampaikan ke posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna dilakukan verifikasi ulang.
“Harapan Bupati dan Wakil Bupati, jangan sampai ada warga korban bencana yang rumahnya rusak dan telah memenuhi kriteria namun merasa dirugikan atau terabaikan dalam proses ini,” kata Muntasir.(*)
