KK Gantung di Aceh Utara Kini Berhak Dapat Hunian Tetap

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, MM, mendampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, MM, saat meninjau huntara di Kecamatan Seunuddon. Foto Dok Ist.
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Warga Aceh Utara yang terdampak banjir dan memiliki status Kartu Keluarga (KK) ganda atau KK gantung kini berhak menerima bantuan hunian tetap (Huntap). Keputusan ini disetujui langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, MM, setelah mendapat permintaan Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, MM, yang akrab disapa Ayah Wa.
Juru bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan, persetujuan itu disampaikan saat kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama pengungsi di Ule Reubek Timur, Seunuddon, Aceh Utara, Sabtu (28/2/2026).
“Masyarakat dengan KK gantung yang rumahnya hilang atau rusak berat berhak mendapatkan Huntap,” kata Muntasir. Ia menambahkan, Bupati meminta para Geuchik segera menyerahkan data KK gantung ke camat, yang kemudian diteruskan ke Posko BPBD untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Ayah Wa menegaskan, upaya ini bagian dari komitmen memastikan semua penyintas banjir mendapatkan haknya. Ia juga mengimbau aparatur gampong melakukan pendataan dengan tepat agar bantuan Huntap bisa tepat sasaran.
Dengan keputusan ini, warga yang selama ini “tergantung” status administrasinya bisa menikmati rumah layak huni dan kembali memiliki kepastian tempat tinggal.(*)