Juknis Pembagian Uang Meugang Terbit, Ini Mekanisme Penggunaannya
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Juknis ini menjadi dasar pelaksanaan penggunaan Bantuan Presiden yang ditujukan untuk mendukung masyarakat terdampak bencana sekaligus menjaga tradisi Meugang.
Tidak Disalurkan Tunai
Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa uang Meugang tidak disalurkan langsung dalam bentuk tunai kepada masyarakat.
Dana yang diterima daerah dicatat sebagai hibah dalam pendapatan daerah, kemudian digunakan melalui belanja barang untuk pengadaan sapi lokal.
Sapi yang dibeli selanjutnya akan disembelih dan didistribusikan dalam bentuk daging kepada masyarakat di tingkat gampong.
Masuk APBK
Penggunaan uang Meugang wajib dimasukkan dalam perubahan Penjabaran APBK 2026 dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terlebih dahulu memasukkan program ini dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) sebelum dilaksanakan.
Mekanisme Pelaksanaan
Secara umum, mekanisme penggunaan dana meliputi:
- pencatatan sebagai hibah daerah
- pengadaan sapi lokal melalui belanja barang
- penyembelihan menjelang Meugang
- distribusi daging kepada masyarakat
Pendekatan ini diharapkan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mendukung peternak lokal.
Implementasi di Daerah
Di Aceh Utara, alokasi uang Meugang sebesar Rp19,55 miliar telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dikutip dari Waspada.id, bantuan Meugang dari Presiden untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp19,5 miliar akan dibagikan secara merata. Setiap gampong direncanakan menerima alokasi satu ekor sapi Meugang. Aceh Utara sendiri memiliki 852 gampong.
“Keputusan ini diambil atas dasar kebersamaan, yakni semangat senasib dan sepenanggungan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Utara, Nazar Hidayat.
Ia menjelaskan, bagi gampong yang terdampak lebih besar, jumlah sapi yang diberikan dapat melebihi satu ekor dan akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Yang pasti, seluruh 852 gampong akan menerima bantuan ini,” katanya.
Pengawasan
Bupati dan wali kota diwajibkan mengawasi pelaksanaan penggunaan dana. Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berjenjang kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dengan terbitnya juknis ini, pelaksanaan pembagian uang Meugang diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan administrasi, sekaligus tetap menjaga nilai sosial dan budaya Meugang di tengah masyarakat Aceh.(*)



