Haji Uma Minta Vonis Kasus Sandika di Takengon Objektif, Jangan Jadi Preseden Buruk bagi Warga yang Berantas Kejahatan
TAKENGON | PASESATU.COM – Anggota Komite I DPD RI, H Sudirman Haji Uma, berharap proses hukum terhadap Sandika dan tiga rekannya di Aceh Tengah tidak menjadi preseden buruk yang justru membuat masyarakat takut membantu memberantas kejahatan.
Sandika bersama tiga rekannya diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 21 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandika dan tiga rekannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
JPU menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Kronologi perkara ini bermula pada 17 Agustus 2025. Saat itu, Sandika dan tiga rekannya menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Sandika dan rekannya mengamankan terduga pelaku pencurian dan sempat memberi pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
Karena khawatir terduga pelaku melarikan diri, Sandika bersama rekannya kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, tindakan tersebut berujung laporan dari orang tua terduga pelaku pencurian yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan itu kemudian berujung pada penetapan Sandika dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
Menanggapi hal itu, Haji Uma menyebut kasus Sandika mengingatkan publik pada perkara viral Hogi Minaya di Yogyakarta, yang sempat terseret proses hukum setelah mengejar penjambret istrinya hingga terjadi kontak kendaraan yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia.
Menurut Haji Uma, dalam konteks kasus Sandika yang dituntut karena mempertahankan mesin kopi milik neneknya dan membantu menangkap pelaku, terdapat prinsip pembelaan terpaksa yang diatur dalam KUHP.
Ia merujuk Pasal 49 ayat (1) KUHP lama yang menyatakan seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
Selain itu, dalam KUHP baru, Pasal 34 juga mengatur prinsip serupa, yakni seseorang tidak dipidana karena membela diri atau orang lain, termasuk harta benda, dari serangan yang melawan hukum.
“Selaku Anggota Komite I DPD RI yang turut membidangi hukum, saya berharap kepada Kejaksaan dan hakim yang menangani perkara ini agar lebih objektif dalam menetapkan vonis,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, meski perkara ini mulai berproses sejak Agustus 2025, namun pada tahap putusan sejatinya berlaku KUHP baru yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam upaya mengawal terwujudnya keadilan, Haji Uma mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung selaku mitra kerja Komite I DPD RI. Ia meminta agar diberikan atensi terhadap kasus tersebut.
“Kami akan segera menyurati secara resmi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait perkara ini,” katanya.
Haji Uma menekankan, atas kasus ini dan sejumlah fenomena penegakan hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih arif dan bijaksana dengan mengedepankan semangat reformasi serta nilai-nilai kemanusiaan, dengan mengacu pada KUHP baru yang dinilainya lebih komprehensif.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak justru melemahkan nilai-nilai kebenaran dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Ketika yang membela kebenaran justru dihukum, maka itu bisa membuat masyarakat semakin takut membantu memberantas kejahatan,” pungkasnya.(*)

