Bupati Aceh Utara Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu, Suasana Haru Warnai Prosesi
Para peserta yang dilantik merupakan tenaga yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah. Sebagian besar dari mereka telah bertahun-tahun bekerja dengan status honorer dan tanpa kepastian pengangkatan.
Pelantikan ini tercatat sebagai salah satu pengangkatan PPPK paruh waktu dengan jumlah peserta terbesar di Aceh. Pemerintah daerah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan suasana haru. Sejumlah peserta tampak meneteskan air mata usai menerima surat keputusan pengangkatan. Mereka saling berpelukan dan mengabadikan momen tersebut bersama rekan kerja dan keluarga yang hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan daerah.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan penghargaan kepada tenaga yang telah lama mengabdi,” ujar Ismail A. Jalil.
Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi saat seorang peserta pelantikan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda mengikuti prosesi. Bupati Aceh Utara menghampiri peserta tersebut dan mempersilakan proses pengambilan surat keputusan serta sesi foto dilakukan tanpa harus berpindah tempat, berbeda dengan prosesi umum peserta lainnya.
Tindakan tersebut disambut haru oleh peserta dan hadirin yang menyaksikan langsung. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dalam posisi duduk sejajar.
Pelantikan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan publik di Aceh Utara. Para peserta yang telah dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penataan aparatur guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.(*)

