BERITA TERKINI

BPHTB Aceh Utara Perlu Ditinjau Ulang Demi Keadilan Masyarakat

BPHTB Aceh Utara Perlu Ditinjau Ulang Demi Keadilan Masyarakat
Ditulis Oleh: T. Hasansyah, S.H
Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Kebijakan pajak daerah pada dasarnya dibuat untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendorong pembangunan. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada rasa keadilan masyarakat.

Dalam konteks Aceh Utara, penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini layak untuk ditinjau kembali.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan besarnya beban BPHTB ketika melakukan peralihan hak atas tanah. Persoalan utamanya bukan semata pada tarif, melainkan pada dasar pengenaan pajaknya. Dalam banyak kasus, nilai yang dijadikan acuan bukan harga transaksi riil di lapangan, melainkan NJOP yang sering kali tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya.

Akibatnya, masyarakat harus membayar pajak dari nilai yang sesungguhnya tidak mereka peroleh.

Kondisi ini tentu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi tanah untuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal atau usaha kecil. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berpotensi menjadi hambatan bagi kepastian hukum kepemilikan tanah.

Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga oleh daerah itu sendiri. Tingginya beban BPHTB dapat memperlambat proses balik nama, mendorong transaksi di bawah tangan, hingga menghambat perputaran ekonomi sektor properti lokal.

Di sisi lain, apabila tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka seharusnya strategi tidak hanya bertumpu pada BPHTB.

Aceh Utara memiliki potensi lain yang lebih rasional untuk dioptimalkan, salah satunya melalui sektor kendaraan bermotor.

Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan operasional proyek maupun kendaraan dari luar daerah yang aktif beroperasi di Aceh Utara. Mereka memanfaatkan infrastruktur daerah, namun belum tentu seluruhnya berkontribusi terhadap PAD setempat.

Belum lagi kendaraan milik kalangan tertentu yang secara faktual berada dan beraktivitas di wilayah ini, tetapi belum sepenuhnya terdata sebagai objek pajak daerah.

Jika pemerintah daerah serius ingin meningkatkan PAD, maka optimalisasi sektor ini menjadi langkah yang lebih adil dibandingkan membebankan pajak tinggi pada peralihan hak tanah masyarakat.

Pajak atas kepemilikan tanah menyentuh kebutuhan dasar warga, sementara pajak kendaraan lebih mencerminkan aktivitas ekonomi dan kemampuan finansial.

Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah daerah mempertimbangkan:
  1. penyesuaian kebijakan BPHTB agar tidak memberatkan masyarakat,
  2. evaluasi kesesuaian NJOP dengan harga pasar riil,
  3. serta optimalisasi sumber PAD lain yang lebih berkeadilan.
Kebijakan fiskal tidak hanya soal meningkatkan pendapatan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan masyarakat.

Pembangunan tidak boleh tumbuh dari beban yang tidak proporsional.

Aceh Utara membutuhkan kebijakan pajak yang tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga adil dalam penerapannya.(*)