Pemkab Aceh Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir hingga 15 Januari 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir untuk seluruh wilayah yang berpotensi terdampak. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025, yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayah Wa, pada Minggu (23/11/2025).
Status siaga darurat berlaku selama 54 hari, terhitung sejak 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa masa status darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat pada 20–22 November 2025 menyebabkan peningkatan volume air dan genangan di kawasan permukiman, jalan, fasilitas umum, serta lahan pertanian.
Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara per 22 November 2025 mencatat banjir merendam sarana dan prasarana, infrastruktur publik, lahan pertanian, serta permukiman warga. Sejumlah penduduk juga dilaporkan mengungsi akibat terganggunya aktivitas dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh juga mengidentifikasi Aceh Utara sebagai wilayah berpotensi banjir, dengan puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada November hingga Desember 2025.
Banjir dilaporkan menggenangi sejumlah kecamatan, termasuk Tanah Jambo Aye, Baktya, Seunuddon, Langkahan, dan Muara Batu.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Muntasir Ramli, menyatakan penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana hingga awal tahun mendatang.
“Pertimbangannya, sampai Januari Aceh Utara masih rawan banjir. Status siaga darurat dapat ditetapkan hingga tiga bulan, tergantung situasi dan kondisi kerawanan di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang selama masa siaga darurat berlangsung. (*)
