Tradisi Ronda Hidup Lagi, Mendagri Instruksikan Warga Ikut Jaga Lingkungan
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA | PASESATU.COM – Tradisi ronda malam yang sempat meredup di berbagai wilayah Indonesia, kini akan kembali digiatkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan kembali pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Instruksi ini bukan sekadar imbauan biasa. Mendagri secara resmi mengeluarkan dua surat edaran yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.
Bagi sebagian masyarakat, pos ronda mungkin identik dengan kegiatan jaga malam yang dilakukan secara bergantian oleh warga. Pos kecil di ujung jalan atau dekat balai desa biasanya menjadi tempat berkumpul, berbincang, sekaligus berjaga dari potensi gangguan keamanan.
Namun, seiring perkembangan zaman, kegiatan ronda semakin jarang dilakukan. Di banyak kota besar, pos ronda bahkan dibiarkan kosong, sementara di desa-desa ronda hanya berjalan saat ada perayaan tertentu.
Kini, melalui arahan Mendagri, pos ronda kembali mendapat perhatian. Tito menilai, di tengah situasi sosial dan politik yang dinamis, keberadaan Siskamling yang aktif dapat membantu aparat negara dalam melakukan deteksi dini potensi kerawanan.
“Pos ronda harus digiatkan kembali. Satlinmas diminta mendukung penuh sistem keamanan lingkungan di tingkat RT dan RW sebagai bagian dari kewaspadaan dini,” tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025.
Dalam edaran tersebut, Mendagri menekankan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Mereka diminta tidak hanya berjaga, tetapi juga aktif membantu pemerintah daerah menjaga ketenteraman masyarakat sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Satlinmas diarahkan untuk:
- Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban.
- Mendukung ronda malam di tingkat RT/RW.
- Melaporkan setiap potensi gangguan ke jalur resmi pemerintah pusat.
- Menjadi penghubung antara warga dan aparat dalam upaya menciptakan lingkungan aman.
Menurut Tito, peran aktif Satlinmas sangat dibutuhkan karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Meningkatkan peran serta anggota Satlinmas di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Selain soal ronda, Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran kedua dengan Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025. Surat ini lebih spesifik membahas langkah antisipasi dampak aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
Dalam edaran itu, Tito meminta kepala daerah sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memperkuat koordinasi.
Forkopimda diminta rutin menggelar pertemuan guna mendeteksi secara cepat potensi kerawanan. Tidak hanya aparat, melainkan juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi lokal, akademisi, dan pemangku adat agar tercipta sinergi dalam menjaga stabilitas.
Mendagri juga menyoroti maraknya informasi palsu yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial. Menurutnya, berita bohong, ujaran kebencian, dan provokasi sering menjadi pemicu konflik horizontal.
Untuk itu, komunikasi sosial berbasis kemitraan dinilai sangat penting. Kepala daerah hingga camat diminta menyebarkan pesan damai, menekankan nilai gotong royong, dan menjaga keharmonisan. “Penting untuk menghadirkan narasi kesejukan di tengah masyarakat,” demikian pesan dalam edaran tersebut.
Selain menekankan aspek keamanan, Mendagri juga mendorong pemerintah daerah menggelar kegiatan yang bermanfaat langsung bagi warga. Mulai dari kegiatan keagamaan, forum dialog, bakti sosial, bakti kesehatan, hingga pasar murah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meredam keresahan sosial dan memperkuat hubungan antarwarga. Dengan begitu, pos ronda bukan hanya sekadar tempat berjaga, tetapi juga menjadi pusat interaksi sosial yang sehat.
Instruksi Mendagri ini bisa menjadi tanda bahwa dalam waktu dekat, warga akan kembali merasakan kewajiban ronda malam seperti era dulu. Sistem jaga bergilir kemungkinan akan diterapkan lagi di tingkat RT/RW, terutama di daerah yang rawan tindak kriminal maupun kerusuhan sosial.
Meskipun sebagian masyarakat mungkin menganggap ronda sebagai beban tambahan, pemerintah menilai keberadaan pos ronda bisa meningkatkan rasa aman. Apalagi, di era serba cepat seperti sekarang, informasi tentang potensi gangguan bisa langsung ditindaklanjuti jika ada sistem ronda yang aktif.
Bagi generasi tua, ronda malam menghadirkan nostalgia tersendiri. Suara kentongan, obrolan ringan di pos, hingga kebersamaan antarwarga adalah bagian dari memori kolektif yang memperkuat rasa persaudaraan.
Namun, tantangannya adalah bagaimana menghidupkan kembali tradisi ini di tengah kesibukan masyarakat modern. Banyak warga perkotaan bekerja hingga larut malam atau memiliki jadwal padat, sehingga sulit meluangkan waktu untuk ronda.
Pemerintah daerah diharapkan bisa menyesuaikan sistem ronda dengan kondisi masyarakat setempat. Misalnya, dengan pembagian jadwal fleksibel, pemanfaatan teknologi komunikasi, atau melibatkan karang taruna dan komunitas pemuda sebagai garda terdepan.
Pada akhirnya, tujuan utama instruksi Mendagri ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pos ronda diharapkan menjadi sarana gotong royong sekaligus benteng awal pencegahan konflik.
Masyarakat diminta tidak melihat kebijakan ini semata-mata sebagai kewajiban tambahan, melainkan sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tenteram, dan harmonis.
Siap-siap, sebentar lagi ronda malam bukan hanya sekadar kenangan, tetapi akan kembali menjadi bagian nyata dari kehidupan sehari-hari warga di seluruh Indonesia.(*)
