Tim Polda Aceh Amankan Dua Pelaku Perambah Hutan di Bireuen
BIREUEN | PASESATU.COM – Tim Polda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan dua terduga pelaku perambahan hutan berinisial Mr dan Ma, di kawasan Alue Peukeuce, Dusun Blang Paya, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Bireuen, Kamis (18/9/2025) sore.
Penangkapan ini disebut-sebut sebagai awal pengungkapan jaringan perambah hutan di wilayah tersebut.
Informasi dihimpun ACEHSATU, tim Polda Aceh telah mengamankan terduga pelaku dan kini telah diamankan di Polsek Peudada untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, delapan orang lainnya yang berada di lokasi tidak ditahan, namun diminta untuk menunjukkan lokasi alat berat yang digunakan dalam aksi perambahan hutan.
Penangkapan terduga pelaku perambahan hutan tersebut dilakukan menyusul banyaknya aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di kawasa Peudada, Bireuen.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir, Sabtu, 13 September 2025.
Zulhir menjelaskan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Aceh untuk menindak tegas setiap kegiatan yang merusak hutan.
“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda,” tegas Zulhir.
Guna memperkuat penyelidikan, Polda Aceh tengah berkoordinasi intensif dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah II Aceh.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan status lahan dan mendapatkan informasi tambahan soal luas dan kerugian yang ditimbulkan.