Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1.116 Orang Termasuk Hasto Kristiyanto
JAKARTA | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyampaikan persetujuan atas permohonan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan pemberian abolisi dan amnesti. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan serta menyetujui permintaan presiden mengenai dua hal penting. Salah satunya adalah pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dan yang lainnya adalah pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden, termasuk untuk pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada awak media usai rapat.
Ia menambahkan, dalam surat Presiden nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, terdapat usulan amnesti terhadap lebih dari seribu orang yang telah divonis dalam perkara tertentu. Di antara nama-nama tersebut, terdapat pula Hasto Kristiyanto.
“Termasuk dalam pertimbangan kami adalah amnesti bagi Saudara Hasto dan 1.116 orang lainnya yang sebelumnya telah divonis,” tambahnya.
Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta unsur pimpinan Komisi III DPR RI.
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang dapat diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan rekonsiliasi hukum. Namun, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tetap memerlukan pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
Presiden telah menyampaikan surat resmi kepada DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan terkait kedua keputusan tersebut.