Perpres Perlindungan Jaksa Disahkan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Penegak Hukum
![]() |
Ilustrasi: Presiden saat menandatangani Perpres Perlindungan Jaksa (bukan foto asli) |
JAKARTA | PASESATU.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi ini diundangkan pada 21 Mei 2025 dan bertujuan memberikan jaminan keamanan kepada Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tanpa rasa takut terhadap ancaman, intimidasi, atau tekanan dari pihak manapun.
“Bahwa Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Perlindungan Negara: Jaminan Rasa Aman untuk Jaksa
Dalam ketentuan Perpres ini, "Perlindungan Negara" didefinisikan sebagai jaminan rasa aman yang diberikan kepada Jaksa dari segala bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman tersebut termasuk perbuatan yang menimbulkan ketakutan atau paksaan saat menjalankan tugas.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional, Jaksa berhak atas perlindungan ini demi menjamin pelaksanaan tugas secara profesional dan berintegritas.
Pelindung Jaksa: POLRI dan TNI
Perlindungan negara ini dilaksanakan oleh dua institusi utama, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengajuan permintaan perlindungan dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Peran POLRI
POLRI bertanggung jawab memberikan perlindungan menyeluruh, baik kepada Jaksa maupun keluarga intinya. Perlindungan mencakup:
- Keamanan pribadi
- Tempat tinggal dan rumah aman
- Harta benda
- Kerahasiaan identitas
- Perlindungan lainnya sesuai kebutuhan
Koordinasi lintas instansi dimungkinkan untuk memastikan efektivitas perlindungan.
![]() |
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 |
Peran TNI
Sementara itu, TNI berperan dalam mendukung Kejaksaan secara strategis, seperti:
- Menjaga institusi Kejaksaan
- Memberikan dukungan personel dalam pengamanan tugas lapangan
- Bantuan lainnya yang bersifat strategis terkait pertahanan negara
Pengaturan teknis terkait kerja sama ini akan ditentukan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Dukungan Pendanaan dan Kolaborasi Intelijen
Pelaksanaan perlindungan oleh POLRI dan TNI akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pos anggaran Kejaksaan RI. Selain itu, kerja sama dengan lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI turut diatur, mencakup pendidikan, pelatihan, serta pertukaran informasi.
Penegakan Hukum Lebih Aman
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya Perpres ini, para Jaksa dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab. Keamanan Jaksa diyakini sebagai fondasi penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan terpercaya.(*)