BPS Kabupaten Aceh Utara Gelar Pembinaan Statistik Sektoral, Pembinaan dan Pengukuhan Desa Cantik 2025
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor BPS setempat, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini dirangkai dengan Forum Konsultasi Publik (FKP), evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Pembinaan Desa Cinta Statistik serta pengukuhan Agen Statistik Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa), Bappeda, Dinas Pertanian, Disperindagkop, unsur organisasi masyarakat, akademisi, mahasiswa, perwakilan desa, serta jajaran pegawai BPS Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Armelia Amri, S.ST, M.Si selaku Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi statistik di berbagai sektor pemerintahan, termasuk hingga ke level desa.
“Salah satu tugas utama kami adalah melakukan pembinaan statistik sektoral. Ini mencakup pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data, serta pemerintah desa dalam rangka peningkatan kualitas data statistik,” ujarnya.
Lebih lanjut Armelia Amri, S.ST, M.Si, Forum Konsultasi Publik yang digelar dalam rangkaian kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi implementasi Standar Pelayanan Publik BPS, serta sebagai ajang sosialisasi dan penguatan sinergi lintas instansi dalam mendukung program Satu Data Indonesia, khususnya di Kabupaten Aceh Utara.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini adalah pengukuhan Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2025. Program nasional BPS ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data statistik yang akurat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, tiga agen statistik dari Desa Keude Geudong juga secara resmi dikukuhkan. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan data di tingkat desa sekaligus mitra strategis BPS dalam diseminasi data.
“Mereka akan menjadi perpanjangan tangan BPS di lapangan dan berperan penting dalam mewujudkan desa yang berbasis data,” tutur Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara.
BPS Kabupaten Aceh Utara juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah lebih dulu menetapkan payung hukum berupa Qanun Satu Data sejak tahun 2022. Kebijakan ini dinilai sebagai pijakan penting dalam membangun sistem data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup kegiatan, Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ekosistem data yang sehat dan relevan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat semakin memahami urgensi data statistik dalam proses pengambilan kebijakan yang terukur, transparan, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.(*)